ADMINISTRASI PAJAK

Aktifkan Kembali NPWP, WP Bisa Ajukan Online atau ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 September 2024 | 18:30 WIB
Aktifkan Kembali NPWP, WP Bisa Ajukan Online atau ke Kantor Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Status nomor pokok wajib pajak (NPWP) non-efektif (NE) diberikan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Mengingat belum dihapus, NPWP NE dapat diaktifkan kembali oleh wajib pajak bersangkutan dengan mengajukan permohonan melalui kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, live chat pajak.go.id, atau melalui Kring Pajak 1500200.

“Hai, Kak. Jika status NPWP NE, silakan melakukan pengaktifan kembali NPWP melalui KPP terdaftar atau melalui livechat pada laman pajak.go.id atau telepon 1500200 pada hari dan jam kerja,” tulis Kring Pajak, dikutip pada Senin (30/9/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Ketentuan mengenai pengaktifan kembali wajib pajak NE diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020.

Untuk mengajukan permohonan, wajib pajak perlu mengisi dan menandatangani formulir pengaktifan kembali wajib pajak NE serta melampirkan dokumen pendukung.

Dokumen pendukung tersebut merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa wajib pajak tidak memenuhi kriteria NE. Kriteria wajib pajak non-efektif dapat dilihat dalam Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Dalam hal permohonan pengaktifan kembali secara tertulis, wajib pajak dapat menyampaikan langsung kepada KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar.

Permohonan tertulis juga dapat dikirimkan melalui pos, ekspedisi, atau jasa kurir dengan dilengkapi bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar.

Apabila mengajukan pengaktifan kembali melalui contact center atau laman pajak.go.id maka wajib pajak harus memenuhi proses validasi identitas untuk membuktikan wajib pajak sendiri yang mengajukan permohonan tersebut. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses