PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Akibat Setelah RI Dikeluarkan dari Daftar Negara Berkembang

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 Februari 2020 | 18:05 WIB
Akibat Setelah RI Dikeluarkan dari Daftar Negara Berkembang

JAKARTA, DDTCNews—Indonesia dikeluarkan dari daftar negara berkembang (developing and least-developed countries) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Pencabutan status ini dilakukan oleh Amerika Serikat ( AS) lewat Kantor Perwakilan Perdagangan (US Trade Representative/USTR).

Karena itu, Indonesia tidak lagi mendapatkan tarif rendah bea masuk impor ke AS dan berbagai bantuan lainnya, misalnya untuk tekstil dan produk tekstil. Selain Indonesia, China dan India juga dicoret. Langkah ini berawal kejengkelan Presiden AS Donald Trump mengenai penerima skema preferensi khusus itu.

Trump, dalam kunjungannya ke Davos, Swiss bulan lalu, mengatakan WTO memperlakukan AS tidak adil. “China dipandang sebagai negara berkembang. India juga. Kami tidak dipandang sebagai negara berkembang. Sepanjang yang saya ketahui, kami juga negara berkembang,” cetus Trump.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Negara-negara yang masih menyandang status least-developed countries, seperti dilansir laman WTO, adalah Djibouti, Afghanistan, Angola, Bangladesh, Benin, Burkina Faso, Burundi, Kamboja, Republik Afrika Tengah, Chad, dan Republik Demokratik Kongo.

Kemudian Zambia, Gambia, Guinea, Guinea Bissau, Haiti, Republik Demokratik Rakyat Laos, Lesotho, Liberia, Madagaskar, Malawi, Mali, Mauritania, Mozambik, Myanmar, Nepal, Niger, Rwanda, Senegal, Sierra Leone, Pulau Solomon, Tanzania, Togo, Uganda, Vanuatu, dan Yaman.

Sementara itu, 8 negara lain yang tergolong dalam status sama juga tengah bernegosiasi untuk bergabung dengan WTO. Negara-negara tersebut terdiri atas Bhutan, Komoro, Etiopia, Sao Tomé & Principe, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, dan Timor-Leste.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Menurut WTO, tidak ada pengertian resmi yang ditetapkan untuk kategori negara berkembang atau negara maju. Negara berkembang di WTO dilakukan dengan dasar penetapan sendiri oleh masing-masing negara meskipun tidak serta merta diterima oleh WTO.

Negara lain dapat menentang atau menyetujui ketika sebuah negara mengumumkan sebagai negara berkembang atau negara maju. Anggota WTO yang mengumumkan status negaranya tidak otomatis memperoleh manfaat, seperti Generalized System of Preferences (GSP) yang diberikan AS.

Dalam praktik, negara pemberi preferensilah yang memutuskan daftar negara berkembang. Dengan kata lain, penetapan status untuk diberikan keistimewaan tertentu dalam perdagangan ke negara berkembang ditentukan oleh masing-masing negara maju yang telah menjadi anggota WTO.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Perlakuan khusus ini ditujukan untuk membantu negara berkembang keluar dari kemiskinan. Hak tertentu ini contohnya ketentuan dalam beberapa perjanjian dagang WTO yang memberi kelonggaran lebih lama untuk melakukan transisi sebelum sepenuhnya mengimplementasikan perjanjian.

Sebelum Indonesia, sebenarnya, Amerika Serikat ( AS) telah mengeluarkan sejumlah negara dari daftar negara berkembang WTO hingga negara tersebut tidak lagi memperoleh GSP, di antaranya adalah Afrika Selatan, Argentina, Brasil, dan India. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global