INGGRIS

Akibat Penghindaran Pajak, Kerugian Global Tembus Rp6.000 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 20 November 2020 | 13:30 WIB
Akibat Penghindaran Pajak, Kerugian Global Tembus Rp6.000 Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

CHESHAM, DDTCNews – Laporan terbaru Tax Justice Network menunjukkan penerimaan pajak yang hilang secara global akibat praktik penghindaran pajak mencapai US$427 miliar atau Rp6.052 triliun per tahun.

Secara lebih terperinci, laporan berjudul The State of Tax Justice 2020 menunjukkan penghindaran pajak yang dilakukan oleh korporasi mencapai US$245 miliar, sedangkan penghindaran pajak yang dilakukan oleh orang pribadi mencapai US$182 miliar.

"Korporasi multinasional menghindari pajak dengan memindahkan laba US$1,38 triliun dari negara sumber ke suaka pajak. Lalu, total kekayaan yang dipindahkan oleh orang pribadi ke luar negeri mencapai US$10 triliun," sebut Tax Justice Network, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Lebih lanjut, Tax Justice Network mencatat total penerimaan pajak yang tidak berhasil dipungut oleh yurisdiksi berpenghasilan tinggi mencapai US$382 miliar per tahun, sedangkan pajak yang tidak berhasil dipungut negara berpenghasilan rendah mencapai US$45 miliar.

Meski revenue forgone yang diderita negara berpenghasilan tinggi lebih besar ketimbang negara berpenghasilan rendah, Tax Justice Network menilai dampak yang ditimbulkan dari penghindaran pajak jauh lebih besar pada negara berpenghasilan rendah.

"Nilai penerimaan pajak yang hilang akibat penghindaran pajak di negara berpenghasilan rendah setara dengan 5,8% penerimaan pajak secara total. Di negara berpenghasilan tinggi, hanya 2,5% dari total penerimaan pajak," tulis Tax Justice Network.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Chief Executive Tax Justice Network Alex Cobham mengatakan negara-negara seperti Belanda dan yurisdiksi-yurisdiksi suaka pajak yang terafiliasi dengan Britania Raya memiliki peran besar dalam praktik penghindaran pajak oleh korporasi.

"Pemerintah secara global telah merancang sistem perpajakan internasional yang memprioritaskan korporasi multinasional dan orang kaya. Pandemi makin mempertegas betapa besar dampak negatif yang timbul akibat penghindaran pajak," tuturnya.

Tax Justice Network pun mendorong pemerintah-pemerintah secara global untuk mulai mengenakan pajak atas excess profit. Laba berlebih yang dinikmati korporasi multinasional perlu dipajaki untuk menutup biaya yang diperlukan dalam penanganan pandemi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN