INGGRIS

Akibat Penghindaran Pajak, Kerugian Global Tembus Rp6.000 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 20 November 2020 | 13:30 WIB
Akibat Penghindaran Pajak, Kerugian Global Tembus Rp6.000 Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

CHESHAM, DDTCNews – Laporan terbaru Tax Justice Network menunjukkan penerimaan pajak yang hilang secara global akibat praktik penghindaran pajak mencapai US$427 miliar atau Rp6.052 triliun per tahun.

Secara lebih terperinci, laporan berjudul The State of Tax Justice 2020 menunjukkan penghindaran pajak yang dilakukan oleh korporasi mencapai US$245 miliar, sedangkan penghindaran pajak yang dilakukan oleh orang pribadi mencapai US$182 miliar.

"Korporasi multinasional menghindari pajak dengan memindahkan laba US$1,38 triliun dari negara sumber ke suaka pajak. Lalu, total kekayaan yang dipindahkan oleh orang pribadi ke luar negeri mencapai US$10 triliun," sebut Tax Justice Network, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Lebih lanjut, Tax Justice Network mencatat total penerimaan pajak yang tidak berhasil dipungut oleh yurisdiksi berpenghasilan tinggi mencapai US$382 miliar per tahun, sedangkan pajak yang tidak berhasil dipungut negara berpenghasilan rendah mencapai US$45 miliar.

Meski revenue forgone yang diderita negara berpenghasilan tinggi lebih besar ketimbang negara berpenghasilan rendah, Tax Justice Network menilai dampak yang ditimbulkan dari penghindaran pajak jauh lebih besar pada negara berpenghasilan rendah.

"Nilai penerimaan pajak yang hilang akibat penghindaran pajak di negara berpenghasilan rendah setara dengan 5,8% penerimaan pajak secara total. Di negara berpenghasilan tinggi, hanya 2,5% dari total penerimaan pajak," tulis Tax Justice Network.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Chief Executive Tax Justice Network Alex Cobham mengatakan negara-negara seperti Belanda dan yurisdiksi-yurisdiksi suaka pajak yang terafiliasi dengan Britania Raya memiliki peran besar dalam praktik penghindaran pajak oleh korporasi.

"Pemerintah secara global telah merancang sistem perpajakan internasional yang memprioritaskan korporasi multinasional dan orang kaya. Pandemi makin mempertegas betapa besar dampak negatif yang timbul akibat penghindaran pajak," tuturnya.

Tax Justice Network pun mendorong pemerintah-pemerintah secara global untuk mulai mengenakan pajak atas excess profit. Laba berlebih yang dinikmati korporasi multinasional perlu dipajaki untuk menutup biaya yang diperlukan dalam penanganan pandemi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra