PROVINSI DKI JAKARTA

Akhir Oktober, Realisasi Pajak Kendaraan Capai 75%

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 November 2019 | 15:05 WIB
Akhir Oktober, Realisasi Pajak Kendaraan Capai 75%

JAKARTA, DDTCNews—Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Provinsi DKI Jakarta per 31 Oktober 2019 telah mencapai 75% dari target, atau setara dengan Rp6,3 triliun dari target Rp8,8 triliun.

“Target pencapaian Pajak Kendaraan Bermotor adalah Rp8,8 triliun. Saat ini sudah terealisasi Rp6,3 triliun atau 75% dari target,” ujar Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Yuandi Bayak Miko, Jumat (8/11/2019).

Ia menambahkan untuk merealisasikan sisa target itu Pemprov DKI Jakarta akan semakin memudahkan wajib pajak untuk dapat membayarkan kewajiban perpajakan mereka. Salah satu sarananya adalah dengan kegiatan Semarak Keringanan Pajak 2019.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Kegiatan tersebut diselenggarakan saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan MH Thamrin. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mengejar target penerimaan pajak di tahun 2019 yang telah mencapai 75% dari target pada akhir Oktober 2019.

Pada kegiatan tersebut Pemprov DKI Jakarta melakukan kerja sama dengan instansi lain seperti Bank DKI, Bank BNI Syariah, Polda Metro Jaya, dan Jasa Raharja. Kehadiran para petugas tersebut bertujuan untuk mencapai target penerimaan pajak.

Yuandi mengatakan selain jemput bola pihaknya juga mengadakan kegiatan ini untuk memudahkan wajib pajak menunaikan kewajiban membayar pajak. “Kemudahan membayar pajak di acara-acara khusus seperti ini memang banyak diminati warga,” katanya.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Selain Semarak Keringanan Pajak 2019, BPRD DKI Jakarta juga melakukan upaya lain dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak di Gedung Dinas Teknis, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan penagihan aktif yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari serangkaian penagihan pajak yang sudah dilakukan dengan pemasangan plang hingga pemberian surat penagihan.

Selain penagihan aktif, wajib pajak yang tidak mengindahkan imbauan tersebut akan diberikan sanksi yang lebih keras berupa penyitaan. Sebelum dilakukan penyitaan, BPRD DKI Jakarta akan memberikan surat paksa penagihan aktif.

Penagihan dengan surat paksa tersebut akan dilakukan sekitar tiga kali pada objek Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Bumi dan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), dan juga pajak restoran. (MG-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi