PROVINSI DKI JAKARTA

Akhir Oktober, Realisasi Pajak Kendaraan Capai 75%

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 November 2019 | 15:05 WIB
Akhir Oktober, Realisasi Pajak Kendaraan Capai 75%

JAKARTA, DDTCNews—Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Provinsi DKI Jakarta per 31 Oktober 2019 telah mencapai 75% dari target, atau setara dengan Rp6,3 triliun dari target Rp8,8 triliun.

“Target pencapaian Pajak Kendaraan Bermotor adalah Rp8,8 triliun. Saat ini sudah terealisasi Rp6,3 triliun atau 75% dari target,” ujar Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Yuandi Bayak Miko, Jumat (8/11/2019).

Ia menambahkan untuk merealisasikan sisa target itu Pemprov DKI Jakarta akan semakin memudahkan wajib pajak untuk dapat membayarkan kewajiban perpajakan mereka. Salah satu sarananya adalah dengan kegiatan Semarak Keringanan Pajak 2019.

Baca Juga:
Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Kegiatan tersebut diselenggarakan saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan MH Thamrin. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mengejar target penerimaan pajak di tahun 2019 yang telah mencapai 75% dari target pada akhir Oktober 2019.

Pada kegiatan tersebut Pemprov DKI Jakarta melakukan kerja sama dengan instansi lain seperti Bank DKI, Bank BNI Syariah, Polda Metro Jaya, dan Jasa Raharja. Kehadiran para petugas tersebut bertujuan untuk mencapai target penerimaan pajak.

Yuandi mengatakan selain jemput bola pihaknya juga mengadakan kegiatan ini untuk memudahkan wajib pajak menunaikan kewajiban membayar pajak. “Kemudahan membayar pajak di acara-acara khusus seperti ini memang banyak diminati warga,” katanya.

Baca Juga:
Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Selain Semarak Keringanan Pajak 2019, BPRD DKI Jakarta juga melakukan upaya lain dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak di Gedung Dinas Teknis, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan penagihan aktif yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari serangkaian penagihan pajak yang sudah dilakukan dengan pemasangan plang hingga pemberian surat penagihan.

Selain penagihan aktif, wajib pajak yang tidak mengindahkan imbauan tersebut akan diberikan sanksi yang lebih keras berupa penyitaan. Sebelum dilakukan penyitaan, BPRD DKI Jakarta akan memberikan surat paksa penagihan aktif.

Penagihan dengan surat paksa tersebut akan dilakukan sekitar tiga kali pada objek Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Bumi dan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), dan juga pajak restoran. (MG-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!