KEUANGAN NEGARA

Akhir Januari 2021, Rasio Utang Pemerintah Tembus 40%

Dian Kurniati | Jumat, 26 Februari 2021 | 13:09 WIB
Akhir Januari 2021, Rasio Utang Pemerintah Tembus 40%

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat rasio utang pemerintah hingga akhir Januari 2021 sudah mencapai 40,28% atau senilai Rp6.233,14 triliun dari produk domestik bruto (PDB).

Laporan APBN Kita edisi Februari 2021 menyebut realisasi rasio utang tersebut lebih tinggi dari posisi akhir Desember 2020 sebesar 38,68%. Kenaikan rasio utang tersebut sejalan dengan kebutuhan pembiayaan yang meningkat di tengah pandemi Covid-19.

"Secara nominal, posisi utang pemerintah pusat mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Hal ini disebabkan kondisi ekonomi Indonesia yang masih berada dalam proses pemulihan akibat pandemi Covid-19," bunyi laporan tersebut, dikutip Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Laporan tersebut memerinci utang pemerintah saat ini masih didominasi oleh utang dalam bentuk surat berharga negara (SBN). Kontribusi SBN terhadap porsi utang pemerintah mencapai 86,37% senilai Rp5.383,55 triliun.

SBN dalam mata uang rupiah mencapai Rp4.133,38 triliun, sedangkan SBN dalam valuta asing mencapai Rp1.250,17 triliun. SBN tersebut diterbitkan dalam bentuk surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

Sementara itu, komposisi utang dari pinjaman tercatat hanya 13% atau senilai Rp849,59 triliun. Angka itu terdiri atas pinjaman dalam negeri sejumlah Rp12,53 triliun dan pinjaman luar negeri mencapai Rp849,59 triliun.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pemerintah menegaskan posisi utang akan tetap dijaga dalam batas tertentu sebagai pengendalian risiko sekaligus menjaga keseimbangan makroekonomi. Adapun UU No. 17/2003 mengatur batas maksimal rasio utang pemerintah sebesar 60%.

"Apabila dibandingkan dengan negara lain, rasio utang pemerintah Indonesia terhadap PDB masih masih jauh lebih rendah ketimbang negara-negara ASEAN ataupun G-20 lainnya," bunyi laporan tersebut.

Pemerintah menegaskan pengelolaan utang akan dijaga secara prudent, fleksibel, dan oportunistik. Selain itu, profil utang termasuk kemampuan bayar dengan berbagai pendekatan terhadap rasio utang yang sehat juga akan tetap diperhatikan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?