KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Supertax Deduction Litbang, Prosesnya Paling Lama 45 Hari Kerja

Dian Kurniati | Rabu, 02 Oktober 2024 | 11:30 WIB
Ajukan Supertax Deduction Litbang, Prosesnya Paling Lama 45 Hari Kerja

Koordinator Pelaksana Fungsi Layanan Supertax Deduction BRIN Hariyanto.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan persetujuan atas permohonan fasilitas supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) berkisar 30 hingga 45 hari kerja.

Koordinator Pelaksana Fungsi Layanan Supertax Deduction BRIN Hariyanto mengatakan pengajuan permohonan supertax deduction litbang sepenuhnya dilakukan lewat online single submission (OSS). Menurutnya, setiap tahapan permohonan fasilitas dapat dipantau oleh wajib pajak.

"Kami akan melakukan feedback ke sistem OSS-nya. Bapak-Ibu otomatis secara langsung bisa mengecek ke sistemnya karena ini penilaiannya transparan," katanya, dikutip pada Rabu (2/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hariyanto menuturkan fasilitas supertax deduction bertujuan mendorong sektor swasta itu melakukan kegiatan litbang. Menurutnya, keterlibatan sektor swasta sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kegiatan litbang di Indonesia.

Secara umum, lanjutnya, terdapat beberapa tahapan prosedur permohonan fasilitas supertax deduction. Pertama, wajib pajak menyampaikan permohonan melalui OSS dengan melampirkan surat keterangan fiskal (SKF) dan proposal kegiatan litbang.

Dalam hal OSS tidak berjalan sebagaimana mestinya, SKF dan proposal kegiatan litbang dapat disampaikan secara luring kepada BRIN menggunakan surat pemberitahuan rencana kegiatan litbang.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, BRIN akan melakukan penelitian kesesuaian antara proposal kegiatan litbang yang diajukan dengan ketentuan. Atas penelitian kesesuaian ini, BRIN berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang menangani bidang terkait dengan tema litbang yang dimohonkan.

Ketiga, dalam hal proposal kegiatan penelitian dan pengembangan dinyatakan sesuai atau tidak sesuai, akan disampaikan kepada wajib pajak melalui OSS atau surat pemberitahuan dalam hal disampaikan secara luring.

Hariyanto menjelaskan pemberitahuan tersebut juga ditembuskan kepada Ditjen Pajak (DJP) dan kementerian/lembaga terkait tema litbang.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Untuk [menilai] permohonan fasilitas ini BRIN koordinasi dan berkolaborasi dengan Kemenperin dan lembaga-lembaga yang terkait," ujarnya.

Hariyanto menyebut PMK 153/2020 telah mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Pengurangan tersebut terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction. Fokus bidangnya meliputi yakni pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka.

Kemudian, alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.

Fasilitas supertax deduction diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan litbang. Kriteria memperoleh fasilitas ini di antaranya melaksanakan kegiatan litbang untuk dengan tujuan memperoleh penemuan baru.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Lalu, berdasarkan konsep atau hipotesis orisinal, memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya, terencana dan memiliki anggaran, serta bertujuan menciptakan sesuatu yang dapat ditransfer secara bebas atau diperdagangkan.

Tambahan informasi, DDTC baru-baru ini juga telah merilis buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak