Koordinator Pelaksana Fungsi Layanan Supertax Deduction BRIN Hariyanto.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan persetujuan atas permohonan fasilitas supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) berkisar 30 hingga 45 hari kerja.
Koordinator Pelaksana Fungsi Layanan Supertax Deduction BRIN Hariyanto mengatakan pengajuan permohonan supertax deduction litbang sepenuhnya dilakukan lewat online single submission (OSS). Menurutnya, setiap tahapan permohonan fasilitas dapat dipantau oleh wajib pajak.
"Kami akan melakukan feedback ke sistem OSS-nya. Bapak-Ibu otomatis secara langsung bisa mengecek ke sistemnya karena ini penilaiannya transparan," katanya, dikutip pada Rabu (2/10/2024).
Hariyanto menuturkan fasilitas supertax deduction bertujuan mendorong sektor swasta itu melakukan kegiatan litbang. Menurutnya, keterlibatan sektor swasta sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kegiatan litbang di Indonesia.
Secara umum, lanjutnya, terdapat beberapa tahapan prosedur permohonan fasilitas supertax deduction. Pertama, wajib pajak menyampaikan permohonan melalui OSS dengan melampirkan surat keterangan fiskal (SKF) dan proposal kegiatan litbang.
Dalam hal OSS tidak berjalan sebagaimana mestinya, SKF dan proposal kegiatan litbang dapat disampaikan secara luring kepada BRIN menggunakan surat pemberitahuan rencana kegiatan litbang.
Kedua, BRIN akan melakukan penelitian kesesuaian antara proposal kegiatan litbang yang diajukan dengan ketentuan. Atas penelitian kesesuaian ini, BRIN berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang menangani bidang terkait dengan tema litbang yang dimohonkan.
Ketiga, dalam hal proposal kegiatan penelitian dan pengembangan dinyatakan sesuai atau tidak sesuai, akan disampaikan kepada wajib pajak melalui OSS atau surat pemberitahuan dalam hal disampaikan secara luring.
Hariyanto menjelaskan pemberitahuan tersebut juga ditembuskan kepada Ditjen Pajak (DJP) dan kementerian/lembaga terkait tema litbang.
"Untuk [menilai] permohonan fasilitas ini BRIN koordinasi dan berkolaborasi dengan Kemenperin dan lembaga-lembaga yang terkait," ujarnya.
Hariyanto menyebut PMK 153/2020 telah mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.
Pengurangan tersebut terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.
Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction. Fokus bidangnya meliputi yakni pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka.
Kemudian, alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.
Fasilitas supertax deduction diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan litbang. Kriteria memperoleh fasilitas ini di antaranya melaksanakan kegiatan litbang untuk dengan tujuan memperoleh penemuan baru.
Lalu, berdasarkan konsep atau hipotesis orisinal, memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya, terencana dan memiliki anggaran, serta bertujuan menciptakan sesuatu yang dapat ditransfer secara bebas atau diperdagangkan.
Tambahan informasi, DDTC baru-baru ini juga telah merilis buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.
Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.