ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Suket PP 55/2022, WP Perlu Perhatikan Data KLU

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Agustus 2024 | 17:30 WIB
Ajukan Suket PP 55/2022, WP Perlu Perhatikan Data KLU

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang ingin memperoleh surat keterangan untuk dipotong PPh final 0,5% harus memastikan data klasifikasi lapangan usaha (KLU) sesuai dengan ketentuan.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari seorang warganet di media sosial. Jika KLU wajib pajak ternyata masih sebagai pegawai maka atas penghasilan dari usahanya dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat dikenai PPh final 0,5%.

“Namun, jika wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan ingin memperoleh surat keterangan wajib pajak yang dikenakan PPh final 0,5% maka harus melakukan perubahan data KLU terlebih dahulu ke KPP terdaftar,” jelas Kring Pajak di media sosial, Jumat (2/8/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Sebagai informasi, surat keterangan (Suket) PP 55 ialah surat yang menyatakan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang diatur dalam PP 55/2022.

Wajib pajak yang dapat memiliki Suket PP 55 adalah wajib pajak orang pribadi usahawan dan wajib pajak badan yang peredaran bruto atas penghasilannya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Suket PP 55 ini biasanya digunakan oleh wajib pajak yang bertransaksi dengan pemotong/pemungut pajak. Hal ini bertujuan agar penghasilan wajib pajak dari hasil transaksinya dengan pemotong dapat dikenai PPh final 0,5%, bukan tarif PPh umum.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Untuk mengajukan Suket PP 55, wajib pajak bisa mengaksesnya melalui DJP Online. Selain itu, wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan Suket PP 55 juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Jika tidak memenuhi syarat maka Suket PP 55 tidak dapat diterbitkan.

Syarat tersebut antara lain wajib pajak tidak memenuhi kriteria dikenakan PPh Final UMKM, sudah mengajukan pemberitahuan menggunakan tarif umum, atau Kode Lapangan Usaha (KLU) tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam PP 55/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor