ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Suket PP 55/2022, WP Perlu Perhatikan Data KLU

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Agustus 2024 | 17:30 WIB
Ajukan Suket PP 55/2022, WP Perlu Perhatikan Data KLU

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang ingin memperoleh surat keterangan untuk dipotong PPh final 0,5% harus memastikan data klasifikasi lapangan usaha (KLU) sesuai dengan ketentuan.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari seorang warganet di media sosial. Jika KLU wajib pajak ternyata masih sebagai pegawai maka atas penghasilan dari usahanya dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat dikenai PPh final 0,5%.

“Namun, jika wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan ingin memperoleh surat keterangan wajib pajak yang dikenakan PPh final 0,5% maka harus melakukan perubahan data KLU terlebih dahulu ke KPP terdaftar,” jelas Kring Pajak di media sosial, Jumat (2/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagai informasi, surat keterangan (Suket) PP 55 ialah surat yang menyatakan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang diatur dalam PP 55/2022.

Wajib pajak yang dapat memiliki Suket PP 55 adalah wajib pajak orang pribadi usahawan dan wajib pajak badan yang peredaran bruto atas penghasilannya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Suket PP 55 ini biasanya digunakan oleh wajib pajak yang bertransaksi dengan pemotong/pemungut pajak. Hal ini bertujuan agar penghasilan wajib pajak dari hasil transaksinya dengan pemotong dapat dikenai PPh final 0,5%, bukan tarif PPh umum.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk mengajukan Suket PP 55, wajib pajak bisa mengaksesnya melalui DJP Online. Selain itu, wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan Suket PP 55 juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Jika tidak memenuhi syarat maka Suket PP 55 tidak dapat diterbitkan.

Syarat tersebut antara lain wajib pajak tidak memenuhi kriteria dikenakan PPh Final UMKM, sudah mengajukan pemberitahuan menggunakan tarif umum, atau Kode Lapangan Usaha (KLU) tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam PP 55/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra