Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ada 6 hal yang perlu diperhatikan oleh pemohon sebelum mengajukan permohonan izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak melalui IKH Online.
Apabila 6 hal dimaksud tidak terpenuhi maka dokumen-dokumen yang terkait dengan permohonan izin kuasa hukum bakal dikembalikan.
"Pertama, meterai yang dibubuhkan pada dokumen wajib e-meterai dan bukan meterai fisik yang di-scan," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak lewat akun media sosialnya, dikutip pada Kamis (2/5/2024).
Pemohon izin kuasa hukum dapat membubuhkan e-meterai ke dokumen dengan mengakses laman e-meterai.co.id.
Kedua, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) harus ditujukan untuk keperluan mengajukan izin sebagai kuasa hukum di Pengadilan Pajak, bukan tujuan lainnya.
Ketiga, dalam hal ijazah asli S1/D4 pemohon bukan jurusan administrasi fiskal, akuntansi, ataupun perpajakan dari perguruan tinggi terakreditasi, pemohon wajib menyampaikan bukti keahlian izin kuasa hukum perpajakan.
Keempat, khusus untuk izin kuasa hukum kepabeanan dan cukai, pemohon harus melampirkan ijazah asli S1/D4 dari perguruan tinggi terakreditasi dan bukti keahlian dalam bidang kepabeanan dan cukai.
Kelima, surat pernyataan bahwa data yang dilampirkan benar dan sesuai dengan aslinya. Selain itu, surat pernyataan juga harus dibubuhi e-meterai sebelum diunggah. Template surat pernyataan bisa diunduh pada laman bit.ly/databenarIKH.
Keenam, dokumen yang dilampirkan saat permohonan izin kuasa hukum ialah softcopy asli dokumen, bukan fotokopi.
Sebagai informasi, IKH Online sudah dapat digunakan dalam pengajuan permohonan izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak sejak 12 April 2024 sejalan dengan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024.
Seluruh dokumen permohonan izin kuasa hukum akan diteliti kelengkapannya dalam waktu maksimal 3 hari kerja. Jika dokumen telah dinyatakan lengkap, Pengadilan Pajak akan menerbitkan izin kuasa hukum. Izin ditetapkan dengan keputusan ketua Pengadilan Pajak.
"Keputusan ketua, salinan keputusan ketua, dan kartu tanda pengenal kuasa hukum diterbitkan dalam waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diinformasikan kepada pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6," bunyi Pasal 9 PER-1/PP/2024. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.