IKH ONLINE

Ajukan Izin Kuasa Hukum Pajak secara Online, 6 Hal Ini Perlu Dicermati

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Mei 2024 | 15:00 WIB
Ajukan Izin Kuasa Hukum Pajak secara Online, 6 Hal Ini Perlu Dicermati

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ada 6 hal yang perlu diperhatikan oleh pemohon sebelum mengajukan permohonan izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak melalui IKH Online.

Apabila 6 hal dimaksud tidak terpenuhi maka dokumen-dokumen yang terkait dengan permohonan izin kuasa hukum bakal dikembalikan.

"Pertama, meterai yang dibubuhkan pada dokumen wajib e-meterai dan bukan meterai fisik yang di-scan," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak lewat akun media sosialnya, dikutip pada Kamis (2/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemohon izin kuasa hukum dapat membubuhkan e-meterai ke dokumen dengan mengakses laman e-meterai.co.id.

Kedua, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) harus ditujukan untuk keperluan mengajukan izin sebagai kuasa hukum di Pengadilan Pajak, bukan tujuan lainnya.

Ketiga, dalam hal ijazah asli S1/D4 pemohon bukan jurusan administrasi fiskal, akuntansi, ataupun perpajakan dari perguruan tinggi terakreditasi, pemohon wajib menyampaikan bukti keahlian izin kuasa hukum perpajakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Keempat, khusus untuk izin kuasa hukum kepabeanan dan cukai, pemohon harus melampirkan ijazah asli S1/D4 dari perguruan tinggi terakreditasi dan bukti keahlian dalam bidang kepabeanan dan cukai.

Kelima, surat pernyataan bahwa data yang dilampirkan benar dan sesuai dengan aslinya. Selain itu, surat pernyataan juga harus dibubuhi e-meterai sebelum diunggah. Template surat pernyataan bisa diunduh pada laman bit.ly/databenarIKH.

Keenam, dokumen yang dilampirkan saat permohonan izin kuasa hukum ialah softcopy asli dokumen, bukan fotokopi.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebagai informasi, IKH Online sudah dapat digunakan dalam pengajuan permohonan izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak sejak 12 April 2024 sejalan dengan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024.

Seluruh dokumen permohonan izin kuasa hukum akan diteliti kelengkapannya dalam waktu maksimal 3 hari kerja. Jika dokumen telah dinyatakan lengkap, Pengadilan Pajak akan menerbitkan izin kuasa hukum. Izin ditetapkan dengan keputusan ketua Pengadilan Pajak.

"Keputusan ketua, salinan keputusan ketua, dan kartu tanda pengenal kuasa hukum diterbitkan dalam waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diinformasikan kepada pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6," bunyi Pasal 9 PER-1/PP/2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra