KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Insentif Restitusi PPN Dipercepat, PKP Tetap Diteliti DJP

Muhamad Wildan | Rabu, 10 November 2021 | 14:30 WIB
Ajukan Insentif Restitusi PPN Dipercepat, PKP Tetap Diteliti DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tetap melakukan penelitian terhadap pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang mengajukan restitusi PPN dipercepat PMK 9/2021 s.t.d.t.d PMK 149/2021.

Merujuk pada lampiran Surat Edaran Dirjen Pajak SE-44/PJ/2021, fungsional penyuluh pajak atau fungsional asisten penyuluh pajak akan melakukan penelitian untuk pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak bagi PKP berisiko rendah.

"Penelitian atas pemenuhan kewajiban formal dan materiil dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh DJP," sebut DJP dalam lampiran SE-44/PJ/2021, dikutip pada Rabu (10/11/2021).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Bila penelitian belum dapat dilakukan melalui aplikasi, penelitian dilakukan berdasarkan data dan informasi yang tersedia dalam sistem informasi DJP.

Penelitian atas pemenuhan kewajiban formal dilakukan berdasarkan data yang tersedia dalam menu profil wajib pajak pada sistem informasi DJP atau Approweb.

Tak hanya itu, penelitian juga dilakukan atas pajak masukan yang dikreditkan dana pajak masukan yang dibayar sendiri oleh PKP pemohon berdasarkan data pada aplikasi portal DJP.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Setelah penelitian dilakukan, fungsional penyuluh atau asisten penyuluh pajak akan membuat konsep laporan penelitian restitusi dipercepat beserta konsep surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP).

Laporan penelitian dan konsep SKPPKP akan disampaikan kepada kepala KPP untuk ditelaah dan disetujui. Setelah disetujui, kepala KPP akan memerintahkan kepada kepala seksi pelayanan untuk mencetak SKPPKP.

Untuk diketahui, insentif restitusi PPN dipercepat merupakan salah satu insentif yang diberikan oleh pemerintah melalui PMK 9/2021 s.t.d.t.d PMK 149/2021. Insentif tersebut dapat dimanfaatkan oleh 229 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang terlampir pada PMK 149/2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses