KEBIJAKAN PAJAK

Ajak WP Nasabah Prioritas Ikut PPS, DJP Lakukan Pendekatan One on One

Muhamad Wildan | Senin, 13 Juni 2022 | 12:00 WIB
Ajak WP Nasabah Prioritas Ikut PPS, DJP Lakukan Pendekatan One on One

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bekerja sama dengan perbankan untuk mengajak wajib pajak nasabah prioritas mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan DJP juga akan melakukan edukasi one-on-one kepada wajib pajak nasabah prioritas perbankan, setelah dilakukan sosialisasi.

"Kalau ia memang wajib pajak strategis, memiliki data yang cukup banyak yang belum dilaporkan, kami melakukan kegiatan one-on-one biasanya," katanya dalam webinar Menakar Efektivitas PPS, dikutip pada Senin (13/6/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Inge berharap edukasi secara one-on-one tersebut dapat membuat wajib pajak nasabah prioritas memahami PPS dan bersedia untuk turut serta mendeklarasikan harta melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

"Pada lain kesempatan, kami berupaya one-on-one karena yang [wajib pajak nasabah] prioritas kadang-kadang tidak mau ramai-ramai bertanyanya. Maunya sendiri-sendiri," tuturnya.

Secara umum, sosialisasi dan kampanye mengenai PPS terus dilakukan DJP, baik oleh kantor pusat maupun instansi vertikal, menjelang berakhirnya periode penyampaian SPPH.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Wajib pajak berkesempatan untuk mengikuti PPS dengan cara menyampaikan SPPH kepada otoritas pajak paling lambat pada 30 Juni 2022. Adapun SPPH disampaikan melalui DJP Online.

Wajib pajak peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mendeklarasikan hartanya dapat mengikuti kebijakan I PPS. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan seluruh harta perolehan 2016 hingga 2020 pada SPT Tahunan 2020 dapat mengikuti kebijakan II PPS.

Bila memiliki pertanyaan seputar PPS, wajib pajak dapat menghubungi saluran informasi khusus PPS melalui nomor telepon 1500-008, chat WhatsApp 081156-15008, live chat pajak.go.id, akun Twitter @kring_pajak, dan email [email protected] serta [email protected]. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6