PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ajak WP Ikut PPS, Dirjen Pajak: Daripada Saya Surati Lagi

Dian Kurniati | Kamis, 20 Januari 2022 | 16:45 WIB
Ajak WP Ikut PPS, Dirjen Pajak: Daripada Saya Surati Lagi

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Jawa Timur, Kamis (20/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo kembali mengajak wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang telah dimulai sejak 1 Januari 2022.

Suryo mengatakan PPS menjadi kesempatan bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya secara benar. Menurutnya, keikutsertaan dalam program PPS dapat menghindarkan wajib pajak dari "surat cinta" yang dikirimkan Ditjen Pajak (DJP).

"Saya mohon Bapak dan Ibu sekalian berpartisipasi, daripada nanti tak surati lagi," katanya dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Timur, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Imbauan mengikuti PPS itu disampaikan dirjen pajak ketika bertemu dengan wajib pajak prominen di Kanwil DJP Jawa Timur I dan Kanwil DJP Jawa Timur II. PPS diadakan hanya selama 6 bulan, mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nanti, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif yang berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Adapun PPS diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Suryo menjelaskan UU HPP, termasuk mengadakan PPS, sebagai upaya pemerintah mendorong sistem perpajakan yang berkelanjutan. Untuk itu, ia berharap wajib pajak dapat mengikuti PPS sebelum periodenya berakhir.

"Harapan besarnya, kembali lagi, fondasi bernegara dapat kita kuatkan melalui penerimaan pajak yang sustainable, berkelanjutan, untuk Indonesia yang lebih sejahtera," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses