KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ajak Industri Gunakan Insentif Kepabeanan, DJBC Jelaskan Manfaatnya

Dian Kurniati | Jumat, 07 April 2023 | 11:30 WIB
Ajak Industri Gunakan Insentif Kepabeanan, DJBC Jelaskan Manfaatnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mendorong pelaku industri untuk memanfaatkan berbagai fasilitas kepabeanan yang disediakan pemerintah.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan berbagai fasilitas kepabeanan diberikan untuk mendukung usaha di dalam negeri. Menurutnya, pemberian fasilitas pada akhirnya juga akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Pemberian berbagai fasilitas ini menjadi wujud upaya DJBC dalam meningkatkan kinerja industri dalam negeri," katanya, dikutip pada Jumat (7/4/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Hatta menuturkan DJBC memiliki fungsi sebagai industrial assistance dan trade facilitator yang terus berupaya mendorong pengembangan industri. Dukungan ini utamanya diberikan kepada industri yang berorientasi ekspor.

Dia menyebut beragam fasilitas kepabeanan yang dapat dimaksimalkan oleh para pelaku usaha di antaranya kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan tempat penimbunan berikat (TPB) seperti kawasan berikat (KB), gudang berikat (GB), dan pusat logistik berikat (PLB).

Dalam pelaksanaannya, unit vertikal DJBC bakal memberikan asistensi secara berkesinambungan sehingga pelaku industri dapat memanfaatkan berbagai fasilitas kepabeanan secara tepat. DJBC juga tetap melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pemberian fasilitas secara berkala.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Menurutnya, monev diperlukan untuk mengantisipasi sedini mungkin penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan. Dengan upaya ini, pengamanan atas hak-hak keuangan negara melalui bea masuk dan/atau cukai pun dapat terjamin.

Hatta berharap fasilitas kepabeanan yang ada dapat membantu para pelaku industri mengembangkan usahanya sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.

"Pemanfaatan fasilitas ini pada gilirannya dapat mendorong penyerapan tenaga kerja, membuka peluang ekonomi masyarakat di sekitar pabrik, dan meningkatkan peluang pendapatan negara melalui devisa hasil ekspor," ujar Hatta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN