KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ajak Industri Gunakan Insentif Kepabeanan, DJBC Jelaskan Manfaatnya

Dian Kurniati | Jumat, 07 April 2023 | 11:30 WIB
Ajak Industri Gunakan Insentif Kepabeanan, DJBC Jelaskan Manfaatnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mendorong pelaku industri untuk memanfaatkan berbagai fasilitas kepabeanan yang disediakan pemerintah.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan berbagai fasilitas kepabeanan diberikan untuk mendukung usaha di dalam negeri. Menurutnya, pemberian fasilitas pada akhirnya juga akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Pemberian berbagai fasilitas ini menjadi wujud upaya DJBC dalam meningkatkan kinerja industri dalam negeri," katanya, dikutip pada Jumat (7/4/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Hatta menuturkan DJBC memiliki fungsi sebagai industrial assistance dan trade facilitator yang terus berupaya mendorong pengembangan industri. Dukungan ini utamanya diberikan kepada industri yang berorientasi ekspor.

Dia menyebut beragam fasilitas kepabeanan yang dapat dimaksimalkan oleh para pelaku usaha di antaranya kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan tempat penimbunan berikat (TPB) seperti kawasan berikat (KB), gudang berikat (GB), dan pusat logistik berikat (PLB).

Dalam pelaksanaannya, unit vertikal DJBC bakal memberikan asistensi secara berkesinambungan sehingga pelaku industri dapat memanfaatkan berbagai fasilitas kepabeanan secara tepat. DJBC juga tetap melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pemberian fasilitas secara berkala.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Menurutnya, monev diperlukan untuk mengantisipasi sedini mungkin penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan. Dengan upaya ini, pengamanan atas hak-hak keuangan negara melalui bea masuk dan/atau cukai pun dapat terjamin.

Hatta berharap fasilitas kepabeanan yang ada dapat membantu para pelaku industri mengembangkan usahanya sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.

"Pemanfaatan fasilitas ini pada gilirannya dapat mendorong penyerapan tenaga kerja, membuka peluang ekonomi masyarakat di sekitar pabrik, dan meningkatkan peluang pendapatan negara melalui devisa hasil ekspor," ujar Hatta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?