PENANGANAN COVID-19

Airlangga Sebut Anggaran Covid-19 Tembus Rp1.895 Triliun dalam 3 Tahun

Dian Kurniati | Senin, 06 Juni 2022 | 14:30 WIB
Airlangga Sebut Anggaran Covid-19 Tembus Rp1.895 Triliun dalam 3 Tahun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah telah menggelontorkan dana senilai Rp1.895,5 triliun untuk penanganan Covid-19 sepanjang 2020-2022.

Airlangga mengatakan pandemi Covid-19 telah menjadi tantangan berat dalam perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Walaupun tren pandemi mulai menurun, pemerintah tetap akan bersiap mengantisipasinya pada 2023.

"Ada tantangan tailwind atau angin terakhir dari Covid, yang anggarannya selama 3 tahun mencapai Rp1.895,5 triliun," katanya dalam rapat kerja bersama Banggar DPR, Senin (6/6/2022).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Anggaran penanganan pandemi Covid-19 telah dialokasikan sejak 2020. Anggaran tersebut utamanya masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Melalui program PEN, pemerintah menyediakan dana untuk penanganan Covid-19 dari sisi kesehatan, memberikan bantuan sosial, mendukung UMKM, melaksanakan program prioritas kementerian/lembaga (K/L), serta memberikan insentif perpajakan untuk dunia usaha.

Pada 2020, pemerintah merealisasikan dana PEN senilai Rp575,8 triliun dan naik menjadi Rp658,6 triliun pada 2021. Memasuki 2022, pemerintah menganggarkan program PEN senilai Rp455,62 triliun.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Adapun pada 2023, pemerintah menyatakan tidak akan mengalokasikan program PEN, tetapi tetap menyediakan anggaran untuk mereformasi sistem kesehatan dan program perlindungan sosial.

Airlangga menyebut pandemi Covid-19 menjadi salah satu dari 5 tantangan yang diprediksi akan menjadi ancaman pada perekonomian tahun depan. Keempat tantangan lainnya meliputi krisis akibat perang, perubahan iklim, kenaikan harga komoditas, dan inflasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses