DHAKA, DDTCNews – Mustofa Zaman, pegawai yang bekerja di Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) di Bangladesh mengatakan perusahaan makan cepat saji atau junk food harus dipaksa untuk membayar pajak lebih tinggi.
Menurutnya, penghasilan dari dikenakannya pajak yang lebih tinggi bagi perusahaan junk food dapat digunakan untuk mengobati pasien yang terkenan non-penyakit menular yang disebabkan oleh konsumsi junk food secara berlebih.
“Sekalipun perusahaan harus membayar pajak yang lebih tinggi atas produk junk food nya, namun mereka tetap harus mempertahankan harga yang sama untuk produk yang dijualnya,” ujarnya, Senin (24/10).
Sementara itu, dokter Abu Sayeed dari Ibrahim Medical College mengatakan biaya tambahan berupa pajak yang akan dikenakan pada junk food harus lebih tinggi daripada tambahan pajak yang dikenakan pada produk tembakau.
Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Work for Better Bangladesh (WBB) pada hari Senin (24/10), dikatakan bahwa makanan seperti burger, nasi goreng, kentang goreng, keripik, minuman ringan dan minuman energi dapat dikategorikan sebagai junk food.
Junk food merupakan jenis makanan yang dapat menyebabkan penyakit jantung, diabetes, stroke, kanker dan banyak penyakit lainnya, sehingga para ahli kesehatan menyarankan agar junk food dapat dikenakan pajak yang lebih besar.
Para ahli kesehatan, seperti dilansir dalam bdnews24.com, juga mendesak pemerintah untuk lebih mengurangi jumlah iklan makanan junk food dengan kalori tinggi, garam dan gula, dibandingkan dengan iklan untuk produk tembakau.
WBB menerbitkan laporan penelitian mengenai iklan makanan sehat dan efek sampingnya terhadap kesehatan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut 61% dari populasi Bangladesh menderita penyakit yang tidak menular atau non-communicable diseases (NCD).
“Kontrol tembakau semakin menjadi prioritas sedangkan kebiasaan makan makanan yang tidak sehat lantas diabaikan,” ungkap laporan tersebut. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.