PROVINSI JAWA BARAT

Aher Beri Fasilitas PKB Sampai Akhir Tahun

Gallantino Farman | Senin, 17 Oktober 2016 | 15:06 WIB
Aher Beri Fasilitas PKB Sampai Akhir Tahun

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan memberikan fasilitas pajak kendaraan bermotor (PKB), yaitu pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat melakukan proses balik nama.

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan program ini akan bergulir mulai dari tanggal 17 Oktober 2016 sampai 24 Desember 2016. Ketentuannya pun tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar No 973/499-Dispenda/2016 yang diteken enam hari lalu.

"BBNKB kami peruntukkan untuk seluruh wajib pajak, kecuali yang memiliki kendaraan baru. Masyarakat dari luar Jabar pun boleh ikut, mereka juga mendapatkan hak yang sama," ujarnya di Gedung Sate, Bandung pada hari Jumat (14/10).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain itu, Aher juga akan menghapuskan sanksi administrasi PKB yang timbul akibat keterlambatan dalam membayar. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok tunggakan pajaknya saja.

"Kami sudah hapuskan sanksi atau denda PKB, tidak ada lagi sampai akhir tahun. Ini kami lakukan supaya wajib pajak dapat bayar tepat waktu ke depannya," pungkasnya.

Aher menambahkan jika dalam masa BBNKB terjadi perubahaan data kendaraan dari segi bentuk dan pergantian mesin, maka wajib pajak harus melaporkan hal tersebut paling lambat terhitung 1 bulan sejak bentuk diubah dan mesin diganti. Apabila tidak dilaporkan, akan dikenakan denda 25%. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak