KEBIJAKAN PAJAK

Agar Wajib Pajak Tidak Salah Paham, DJP Redesain SP2DK

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Mei 2023 | 11:30 WIB
Agar Wajib Pajak Tidak Salah Paham, DJP Redesain SP2DK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan janji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ditjen Pajak (DJP) tengah melakukan redesain dan mengubah redaksional dari surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan perubahan redaksi dan tampilan SP2DK dilakukan untuk meminimalisasi potensi timbulnya kesalahpahaman antara wajib pajak dan fiskus.

"Rencana perubahan redaksi dan tampilan pada SP2DK ini agar tidak berkesan menakut-nakuti dan menimbulkan kesalahpahaman wajib pajak saat ini masih dalam proses penyusunan ulang dan akan diberitahukan segera," katanya, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Rencana untuk meredesain dan mengubah redaksional dari SP2DK sebelumnya telah dijelaskan oleh Sri Mulyani pada Maret 2023. Di hadapan Komisi XI, Sri Mulyani menyebut SP2DK masih mendapat persepsi negatif dari wajib pajak.

"Untuk SP2DK ini dikeluhkan. Kalau dapat amplop coklat dari DJP itu mengerikan. Jadi, kami minta DJP memperbaiki engagement dengan wajib pajak sehingga tidak menimbulkan trauma," tuturnya kala itu.

Pemerintah berharap perubahan tampilan dan redaksional SP2DK dapat mewujudkan upaya-upaya peningkatan kepatuhan pajak yang manusiawi.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Jadi, lebih ke klarifikasi. Berhubungan dengan kewajiban perpajakan bisa dilakukan dengan tetap manusiawi," jelas Sri Mulyani.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh KPP kepada wajib pajak untuk pelaksanaan P2DK.

Sementara itu, P2DK adalah permintaan penjelasan kepada wajib pajak berdasarkan penelitian kepatuhan material yang mengindikasikan adanya kewajiban pajak yang belum dipenuhi.

Kegiatan P2DK dan penerbitan SP2DK merupakan salah satu bagian dari pengawasan atas kepatuhan wajib pajak. Sepanjang 2022, terdapat 1,02 juta wajib pajak yang dilakukan pengawasan oleh DJP. Adapun tambahan penerimaan dari kegiatan pengawasan 2022 mencapai Rp36,62 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja