PMK 60/2023

Agar Rumah Umum Bebas PPN, MBR Harus Sampaikan Pemberitahuan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 Juni 2023 | 09:00 WIB
Agar Rumah Umum Bebas PPN, MBR Harus Sampaikan Pemberitahuan

Ilustrasi. Suasana perumahan bersubsidi dan siap huni di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (14/6/2023).  ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Guna mendapatkan pembebasan pengenaan PPN, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memperoleh rumah umum harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas tersebut.

Rumah umum merupakan rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi orang pribadi WNI yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah seperti diatur dalam undang-undang mengenai perumahan dan kawasan permukiman.

“Pemberitahuan pemanfaatan fasilitas disertai dokumen surat pernyataan atau keterangan bermeterai mengenai besaran penghasilan rata-rata dalam 1 bulan…,” bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 60/2023, dikutip pada Minggu (25/6/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Pemberitahuan disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman Ditjen Pajak (DJP) oleh pihak yang memperoleh rumah umum. Nanti, dirjen pajak menerbitkan tanda terima elektronik kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja sejak pemberitahuan disampaikan.

Dirjen pajak mendelegasikan kewenangan menerbitkan tanda terima kepada kepala kantor pelayanan pajak. Pihak yang memperoleh rumah umum harus sudah memperoleh tanda terima elektronik dari DJP sebelum dilakukannya penyerahan rumah umum.

Bisa juga, pihak yang memperoleh rumah umum harus sudah memperoleh tanda terima elektronik dari DJP sebelum saat diterimanya pembayaran oleh pengusaha kena pajak (PKP) dalam hal pembayaran mendahului dilakukannya penyerahan.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Lebih lanjut, pihak yang memperoleh rumah umum menyampaikan tanda terima kepada pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan.

Nomor Lolos Pengujian Tagihan Pembayaran

Selain pemberitahuan, pihak yang memperoleh rumah umum secara kredit atau pembiayaan melalui program kepemilikan rumah umum dari pemerintah harus memiliki nomor lolos pengujian tagihan pembayaran program kepemilikan rumah umum dari pemerintah.

Nomor lolos pengujian tagihan pembayaran nantinya digunakan sebagai bukti bahwa pihak yang memperoleh rumah umum tersebut telah terdaftar sebagai penerima program kepemilikan rumah umum dari pemerintah.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Selanjutnya, pihak yang memperoleh rumah umum tersebut menyampaikan nomor lolos pengujian tagihan pembayaran kepada PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak berupa rumah umum.

Apabila pihak yang memperoleh rumah umum tidak dapat mengakses saluran elektronik dari DJP karena belum memiliki NPWP, pemberitahuan pemanfaatan fasilitas disampaikan oleh PKP yang menyerahkan rumah umum saluran tertentu pada laman DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses