PMK 60/2023

Agar Rumah Umum Bebas PPN, MBR Harus Sampaikan Pemberitahuan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 Juni 2023 | 09:00 WIB
Agar Rumah Umum Bebas PPN, MBR Harus Sampaikan Pemberitahuan

Ilustrasi. Suasana perumahan bersubsidi dan siap huni di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (14/6/2023).  ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Guna mendapatkan pembebasan pengenaan PPN, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memperoleh rumah umum harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas tersebut.

Rumah umum merupakan rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi orang pribadi WNI yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah seperti diatur dalam undang-undang mengenai perumahan dan kawasan permukiman.

“Pemberitahuan pemanfaatan fasilitas disertai dokumen surat pernyataan atau keterangan bermeterai mengenai besaran penghasilan rata-rata dalam 1 bulan…,” bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 60/2023, dikutip pada Minggu (25/6/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pemberitahuan disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman Ditjen Pajak (DJP) oleh pihak yang memperoleh rumah umum. Nanti, dirjen pajak menerbitkan tanda terima elektronik kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja sejak pemberitahuan disampaikan.

Dirjen pajak mendelegasikan kewenangan menerbitkan tanda terima kepada kepala kantor pelayanan pajak. Pihak yang memperoleh rumah umum harus sudah memperoleh tanda terima elektronik dari DJP sebelum dilakukannya penyerahan rumah umum.

Bisa juga, pihak yang memperoleh rumah umum harus sudah memperoleh tanda terima elektronik dari DJP sebelum saat diterimanya pembayaran oleh pengusaha kena pajak (PKP) dalam hal pembayaran mendahului dilakukannya penyerahan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Lebih lanjut, pihak yang memperoleh rumah umum menyampaikan tanda terima kepada pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan.

Nomor Lolos Pengujian Tagihan Pembayaran

Selain pemberitahuan, pihak yang memperoleh rumah umum secara kredit atau pembiayaan melalui program kepemilikan rumah umum dari pemerintah harus memiliki nomor lolos pengujian tagihan pembayaran program kepemilikan rumah umum dari pemerintah.

Nomor lolos pengujian tagihan pembayaran nantinya digunakan sebagai bukti bahwa pihak yang memperoleh rumah umum tersebut telah terdaftar sebagai penerima program kepemilikan rumah umum dari pemerintah.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selanjutnya, pihak yang memperoleh rumah umum tersebut menyampaikan nomor lolos pengujian tagihan pembayaran kepada PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak berupa rumah umum.

Apabila pihak yang memperoleh rumah umum tidak dapat mengakses saluran elektronik dari DJP karena belum memiliki NPWP, pemberitahuan pemanfaatan fasilitas disampaikan oleh PKP yang menyerahkan rumah umum saluran tertentu pada laman DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja