Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk menyiapkan perangkat yang prima untuk bisa melaporkan SPT secara lancar menjelang tenggat waktu 30 April 2020.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan wajib pajak perlu memperhatikan beberapa faktor. Salah satunya adakah memastikan penjelajah web atau browser merupakan versi terbaru.
“Wajib pajak harus upgrade browser ke yang paling update dan harus clear cache dulu,” katanya Rabu (29/4/2020). Simak artikel Masih Banyak WP yang Belum Lapor SPT, Anda Sudah Lapor?
Iwan menjelaskan wajib pajak perlu melakukan pembaruan aplikasi browser agar kompatibel atau sesuai dengan sistem DJP Online. Apalagi, DJP telah melakukan beberapa pembaruan dalam sistem DJP Online.
Pembaruan yang dimaksud salah satunya terkait sistem keamanan DJP Online. Menurutnya, pembaruan itu untuk untuk memastikan keamanan data wajib pajak selama mengunakan layanan pajak berbasis elektronik.
“Wajib pajak perlu update karena DJP Online sudah kami upgrade sistem security-nya,” tutur Iwan. Simak artikel Relaksasi Sudah Diberikan, Dirjen Pajak Minta Ini kepada WP.
Seperti diketahui, angka penyampaian SPT hingga Selasa (28/4/2020) mencapai 10,1 juta SPT. Angka tersebut masih lebih rendah dari tanggal yang sama tahun lalu yang mencapai 11,9 juta SPT.
Saluran pelaporan SPT melalui e-filing DJP menjadi paling banyak dipakai wajib pajak, yaitu mencapai 8,9 juta SPT. Disusul, e-Form sebanyak 638.586 SPT, manual sebanyak 351.432 SPT, e-SPT 139.166 SPT, dan e-Filing ASP 16.419 SPT. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.