ADMINISTRASI PAJAK

Agar Dipotong PPh Final 0,5 Persen, UMKM Harus Punya Suket PP 55

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Agar Dipotong PPh Final 0,5 Persen, UMKM Harus Punya Suket PP 55

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Surat keterangan (Suket) PP 55 diperlukan oleh wajib pajak UMKM ketika bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Jika wajib pajak UMKM yang memanfaatkan skema PPh final berdasarkan PP 55/2022 bertransaksi dengan pemotong atau pemungut maka suket PP 55 perlu ditunjukkan wajib pajak UMKM agar dapat dipotong sebesar 0,5%.

"Dalam hal wajib pajak yang dikenai PPh bersifat final berdasarkan PP ini bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak ... wajib pajak harus mengajukan surat permohonan surat keterangan kepada dirjen pajak," bunyi Pasal 63 ayat (1) PP 55/2022, dikutip pada Selasa (8/8/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sebagai contoh, A merupakan wajib pajak pelaku usaha yang memiliki dikenai PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022. Pada September 2023, A memperoleh penghasilan dari penjualan elektronik dengan omzet senilai Rp80 juta.

Dari total omzet tersebut, A mendapat penghasilan senilai Rp60 juta dari Dishub DKI Jakarta yang merupakan pemotong pemungut pajak. Mengingat A sudah memiliki suket, Dishub memotong PPh final senilai Rp300.000 atau 0,5% dari Rp60 juta.

Suket PP 55 di DJP Online

Saat ini, aplikasi Info KSWP di DJP Online sudah menyediakan fitur permohonan suket PP 55 bagi wajib pajak UMKM yang menunaikan kewajiban pajaknya menggunakan skema PPh final.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sebelumnya, fitur yang tersedia pada Info KSWP ialah permohonan suket PP 23. Mengingat PP 23/2018 sudah dicabut, aturan yang menjadi landasan pemanfaatan skema PPh final UMKM saat ini ialah PP 55/2022.

Terdapat 2 variabel yang harus dipenuhi agar suket PP 55 dapat diterbitkan, yaitu wajib pajak harus termasuk dalam skema PP 55/2022 dan sudah menyampaikan SPT Tahunan terakhir.

Wajib pajak pemotong dapat mengecek validitas suket yang ditunjukkan oleh wajib pajak UMKM menggunakan aplikasi Rumah Konfirmasi Dokumen yang tersedia di DJP Online. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?