KPP PRATAMA BINTAN

Adakan KPDL, Petugas Pajak Temukan Perusahaan Belum Punya NPWP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Oktober 2022 | 16:30 WIB
Adakan KPDL, Petugas Pajak Temukan Perusahaan Belum Punya NPWP

Ilustrasi.

BINTAN, DDTCNews – KPP Pratama Bintan mengadakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) di Jalan Trans Singkep, Desa Lanjut, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau pada 29 Agustus 2022.

Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Bintan Puguh Setyono mengatakan KPDL tersebut dilakukan dalam rangka ekstensifikasi perpajakan. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan adanya perusahaan tambak udang yang belum terdaftar di KPP.

“Berdasarkan keterangan dari salah satu pemilik, diketahui wajib pajak telah mendaftarkan diri pada 2 Agustus 2021 di KPP Pratama Jakarta Cengkareng karena salah satu dari pemilik usaha berdomisili di Jakarta,” katanya, dikutip dari laman DJP, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Atas temuan itu, lanjut Puguh, petugas mengimbau wajib pajak bersangkutan untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak KPP Pratama Bintan mengingat lokasi tempat usaha berada di Singkep. Hal ini juga sesuai dengan amanat undang-undang perpajakan.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), perusahaan wajib mendaftarkan diri pada kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

“Dalam hal ini harus terdaftar di KPP Pratama Bintan. Apalagi salah satu pemiliknya juga tinggal dan punya usaha lain di Dabo. Jadi kami mengimbau perusahaan ini untuk segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak KPP Pratama Bintan,” jelas Puguh.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Setelah mendaftarkan NPWP, Puguh juga mengingatkan wajib pajak untuk menunaikan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak secara rutin dan benar.

Jika ada hal yang belum jelas terkait dengan masalah perpajakan dapat menghubungi KPP Pratama Bintan atau KP2KP Dabo Singkep untuk berkonsultasi baik secara langsung ataupun melalui sarana lain yang tersedia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan