AGENDA PAJAK

Ada Webinar Internasional Soal Pajak dan Transaksi Digital, Tertarik?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Januari 2021 | 15:30 WIB
Ada Webinar Internasional Soal Pajak dan Transaksi Digital, Tertarik?

JAKARTA, DDTCNews – Perkembangan transaksi digital makin marak, terutama saat pembatasan sosial dilakukan pada masa pandemi Covid-19. Perkembangan transaksi digital pada gilirannya tidak bisa dilepaskan dari urusan pajak.

Untuk mengupas berbagai aspek mengenai transaksi digital dan perpajakan, Tax Center Politeknik Ubaya bersama dengan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I menggelar webinar internasional bertajuk Digital Transaction in Taxation.

Webinar yang digelar pada Selasa, 12 Januari 2021 pukul 13.30 WIB ini akan menghadirkan Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol sebagai keynote speaker. Acara yang diselenggarakan secara gratis melalui Zoom ini juga akan menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten.

Baca Juga:
Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Adapun narasumber yang dimaksud adalah Senior Tax Advisor Centre for Tax Policy and Administration OECD Andrew Auerbach, Kepala Seksi Pertukaran Informasi I Direktorat Perpajakan Internasional DJP Arnaldo Purba, dan Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji.

Acara yang diorganisasikan langsung oleh Ketua Tax Center Surabaya Purnomolastu ini juga akan menghadirkan dua moderator. Kedua moderator tersebut yakni Ketua Dewan Penyunting Jurnal JBT Gaspar Besin serta Seksi Penelitian Pengembangan dan Hukum IKPI Surabaya Wan Juli.

Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti webinar internasional ini, bisa langsung melakukan pendaftaran melalu http://bit.ly/WebinarsTaxation. Pendaftaran akan ditutup pada Senin, 11 Januari 2021. Peserta webinar akan mendapatkan sertifikat.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Indira (+6281325076790) atau Poppy (+6285156710422). Acara ini didukung oleh DDTC, Bank BTN, IKPI, Gramedia, serta John Robert Powers. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’