AGENDA PAJAK

Ada Webinar Internasional Kebijakan Pajak Ekonomi Digital, Tertarik?

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 04 Juli 2021 | 10:30 WIB
Ada Webinar Internasional Kebijakan Pajak Ekonomi Digital, Tertarik?

JAKARTA, DDTCNews – Perhimpunan Pelajar Indonesia United Kingdom (PPIUK) menggelar webinar bertajuk Transforming Indonesia Tax System to Address Digital Economy Challenges.

Webinar ini merupakan bagian dari Indonesian Scholars International Convention (ISIC) ke-20. ISIC merupakan agenda tahunan yang digelar PPIUK sejak 2001. Untuk tahun ini, tema yang diambil adalah Indonesia Levelling Up: Enhancing Indonesia’s Crisis Resilience.

Khusus untuk webinar bertajuk Transforming Indonesia Tax System to Address Digital Economy Challenges, akan ada pembahasan isu-isu terkait dengan tantangan yang dihadapi sistem pajak Indonesia dalam memajaki ekonomi digital.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Webinar ini diharapkan dapat melahirkan beragam ide sebagai masukan untuk memperbaiki kebijakan dan sistem pajak Indonesia saat ini dan yang akan datang. Acara ini juga akan dimoderatori oleh anggota PPIUK yang familier dengan topik perpajakan.

Ada 4 pembicara yang dijadwalkan hadir dalam webinar tersebut. Pertama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti. Kedua, Head of the Tax Policy and Statistics OECD David Bradbury.

Ketiga, Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji. Keempat, Indonesian Tax Centre in the United Kingdom (Intact-UK) Expert and MPA CASPPER University of York Ikbal Sanli Muta’ar.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Webinar akan digelar pada Sabtu, 10 Juli 2021 pukul 17.00 – 18.30 WIB atau 11.00 – 12.30 BST. Kegiatan ini akan disiarkan melalui Zoom PPIUK. Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman berikut https://isic2021.ppiuk.org/.

Acara ini juga terbuka untuk umum. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, peserta dapat mengunduh booklet melalui laman bit.ly/ISICbooklet atau mengunjungi website https://isic2021.ppiuk.org/. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?