PENERIMAAN PAJAK

Ada UU HPP, Setoran PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Diharapkan Meningkat

Dian Kurniati | Minggu, 31 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Ada UU HPP, Setoran PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Diharapkan Meningkat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berharap kontribusi penerimaan PPh Pasal 25/29 orang pribadi dapat setinggi PPh Pasal 21 karyawan seiring dengan perubahan tarif PPh dan lapisan penghasilan kena pajak orang pribadi.

Kemenkeu menyatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengubah ketentuan mengenai tarif PPh dan lapisan penghasilan kena pajak (tax bracket) orang pribadi. Dengan ketentuan tersebut, pemerintah berharap kontribusi penerimaan PPh Pasal 25/29 dapat meningkat.

"Kebijakan ini juga diharapkan mampu mereduksi ketimpangan kontribusi PPh Pasal 25/29 orang pribadi terhadap PPh Pasal 21 karyawan yang saat ini lebih tinggi," sebut Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita edisi Oktober 2021, dikutip Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kemenkeu menjelaskan penambahan bracket PPh orang pribadi akan membuat warga berpenghasilan tinggi berkontribusi lebih besar. Kemenkeu menilai kontribusi lebih besar dari warga berpenghasilan tinggi menjadi bentuk keberpihakan negara kepada masyarakat kecil.

Dalam laporan tersebut, Kemenkeu memberikan gambaran struktur penerimaan pajak di negara lain yang lebih didominasi pajak dari orang pribadi berpenghasilan tinggi. Sementara di Indonesia, masih anomali karena kontribusi PPh Pasal 21 karyawan justru lebih besar.

"Apabila diperkuat juga dengan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang lebih baik maka penambahan lapisan tarif tersebut akan berpotensi melejitkan penerimaan negara pada masa depan, " jelas pemerintah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hingga akhir September 2021, realisasi penerimaan PPh Pasal 25/29 mencapai Rp137,87 triliun yang terdiri atas orang pribadi Rp9,52 triliun dan badan Rp128,35 triliun. Untuk PPh Pasal 21, realisasinya mencapai Rp108,92 triliun.

Untuk diketahui, UU HPP mengatur tarif PPh orang pribadi sebesar 5% atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, bukan sampai dengan Rp50 juta sebagaimana yang berlaku dalam UU PPh saat ini.

Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta. Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Pada lapisan keempat, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Lalu, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra