KEBIJAKAN PAJAK

Ada UU HPP, Platform Domestik Bisa Ditunjuk Pungut PPN Produk Digital

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Maret 2022 | 06:00 WIB
Ada UU HPP, Platform Domestik Bisa Ditunjuk Pungut PPN Produk Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berpeluang untuk dapat menunjuk platform domestik sebagai pemungut atau pemotong pajak seiring dengan diundangkannya UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan menteri keuangan memiliki kewenangan menunjuk pihak lain yang memfasilitasi transaksi untuk memotong/memungut pajak sebagaimana tercantum pada Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

"Dengan regulasi yang ada sekarang ini memungkinkan kita untuk menunjuk platform dalam negeri untuk membantu kita memotong dan memungut pajak," katanya dalam Sosialisasi Internasional dan Asistensi SPT PPh Tahunan & Program Pengungkapan Sukarela, dikutip pada Minggu (27/3/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dalam acara yang diselenggarakan oleh KBRI London dan Intact UK tersebut, Yon menjelaskan UU HPP diharapkan dapat menjadi instrumen mengoptimalkan penerimaan pajak dari sumber-sumber yang selama ini tak mampu dijangkau dengan maksimal.

Sebelum UU HPP diundangkan, pemerintah hanya dapat menunjuk pemungut PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020 yang mengatur tentang PPN atas produk digital yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Berdasarkan PMK 48/2020, PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dikenakan atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud serta jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Per Februari 2022, DJP telah menunjuk 98 pemungut PPN PMSE. Pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE apabila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia lebih dari Rp600 juta per tahun atau memiliki trafik melebihi 12.000 per tahun.

Hingga akhir Februari 2022, realisasi PPN PMSE sudah mencapai Rp5,35 triliun. Pada 2020, realisasi PPN PMSE mencapai Rp731,4 miliar. Pada 2021, realisasi PPN PMSE mencapai Rp3,9 triliun. Pada Januari hingga Februari 2022, realisasi PPN PMSE mencapai Rp724,7 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?