KEBIJAKAN PAJAK

Ada UU HPP, Platform Domestik Bisa Ditunjuk Pungut PPN Produk Digital

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Maret 2022 | 06:00 WIB
Ada UU HPP, Platform Domestik Bisa Ditunjuk Pungut PPN Produk Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berpeluang untuk dapat menunjuk platform domestik sebagai pemungut atau pemotong pajak seiring dengan diundangkannya UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan menteri keuangan memiliki kewenangan menunjuk pihak lain yang memfasilitasi transaksi untuk memotong/memungut pajak sebagaimana tercantum pada Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

"Dengan regulasi yang ada sekarang ini memungkinkan kita untuk menunjuk platform dalam negeri untuk membantu kita memotong dan memungut pajak," katanya dalam Sosialisasi Internasional dan Asistensi SPT PPh Tahunan & Program Pengungkapan Sukarela, dikutip pada Minggu (27/3/2022).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Dalam acara yang diselenggarakan oleh KBRI London dan Intact UK tersebut, Yon menjelaskan UU HPP diharapkan dapat menjadi instrumen mengoptimalkan penerimaan pajak dari sumber-sumber yang selama ini tak mampu dijangkau dengan maksimal.

Sebelum UU HPP diundangkan, pemerintah hanya dapat menunjuk pemungut PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020 yang mengatur tentang PPN atas produk digital yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Berdasarkan PMK 48/2020, PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dikenakan atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud serta jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Per Februari 2022, DJP telah menunjuk 98 pemungut PPN PMSE. Pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE apabila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia lebih dari Rp600 juta per tahun atau memiliki trafik melebihi 12.000 per tahun.

Hingga akhir Februari 2022, realisasi PPN PMSE sudah mencapai Rp5,35 triliun. Pada 2020, realisasi PPN PMSE mencapai Rp731,4 miliar. Pada 2021, realisasi PPN PMSE mencapai Rp3,9 triliun. Pada Januari hingga Februari 2022, realisasi PPN PMSE mencapai Rp724,7 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global