KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berpandangan tarif pajak yang berlaku atas transaksi aset kripto sudah tergolong sangat rendah.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan tarif PPN yang berlaku atas transaksi aset kripto hanya 0,11%, sedangkan PPh Pasal 22 final yang dikenakan hanya sebesar 0,1%.

"Ini sudah sangat rendah, hampir sama dengan pajak atas transaksi saham di bursa. Saat penetapannya pun kita sudah berdiskusi," katanya, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Bila tarif PPN dan PPh Pasal 22 final tersebut dirasa terlalu tinggi dan memberikan dampak terhadap frekuensi, DJP terbuka untuk melakukan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022.

"Nanti kami coba akan reviu lagi. Apakah betul karena pajak yang sudah sedemikian rendah memberikan dampak terhadap transaksi kripto, atau mungkin ada penyebab yang lain," ujar Suryo.

Tahun ini, DJP mencatat pajak yang terkumpul dari transaksi aset kripto sudah mencapai Rp112 miliar. Secara lebih terperinci, PPN yang terkumpul mencapai Rp59 miliar dan PPh Pasal 22 yang terkumpul senilai Rp52 miliar.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sebagai informasi, perlakuan pajak atas aset kripto diatur dalam PMK 68/2022. PPN sebesar 0,11% dan PPh Pasal 22 sebesar 0,1% wajib dipungut oleh exchanger.

PPN dipungut saat pembayaran dari pembeli aset kripto diterima oleh exchanger. Sementara itu, PPh Pasal 22 dipungut saat terjadi pembayaran dari pembeli aset kripto kepada exchanger.

Setelah dipungut, PPN dan PPh atas transaksi aset kripto tersebut harus disetorkan ke kas negara paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengusulkan adanya evaluasi atas penerapan pajak kripto, khususnya mengenai tarif pajak, agar investor makin banyak yang tertarik dalam pasar kripto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses