KEBIJAKAN PAJAK

Ada Tax Holiday, BKF Sebut Indonesia Dapat Investasi Rp370 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Juni 2024 | 14:30 WIB
Ada Tax Holiday, BKF Sebut Indonesia Dapat Investasi Rp370 Triliun

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengeklaim berbagai insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka menarik investasi, seperti tax holiday dan tax allowance, telah menarik kegiatan penanaman modal dari swasta.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan total belanja pajak dari tax holiday dan tax allowance mencapai Rp20 triliun sepanjang 2018 - 2022. Dari belanja pajak tersebut, total investasi yang masuk ke dalam negeri mencapai Rp370 triliun.

"Itu dengan return on investment tertentu, menghasilkan profit, dan juga menghasilkan penerimaan pajak yang lebih tinggi ketimbang tax holiday dan tax allowance yang kami berikan," katanya, dikutip pada Jumat (13/6/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Febrio meyakini pemberian insentif tersebut juga bakal meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja pada masa yang akan datang.

"Kita mengorbankan sesuatu untuk penerimaan dalam jangka pendek untuk menghasilkan investasi, tetapi investasi ini menciptakan lapangan kerja, PDB, dan penerimaan perpajakan di kemudian hari," tuturnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan 2022, total belanja pajak yang timbul dari tax holiday mencapai Rp4,67 triliun pada 2022. Pada 2025, belanja pajak dari tax holiday ditaksir mencapai Rp8 triliun.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Berbanding terbalik, belanja pajak yang timbul dari tax allowance cenderung stagnan dan bahkan menurun. Pada 2022, realisasi belanja pajak dari tax allowance hanya Rp416 miliar. Tahun depan, belanja pajak dari tax allowance diperkirakan turun menjadi Rp221 miliar.

Sebagai informasi, total belanja pajak secara keseluruhan pada 2025 diperkirakan mencapai Rp421,82 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP