KEBIJAKAN PAJAK

Ada Tax Holiday, BKF Sebut Indonesia Dapat Investasi Rp370 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Juni 2024 | 14:30 WIB
Ada Tax Holiday, BKF Sebut Indonesia Dapat Investasi Rp370 Triliun

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengeklaim berbagai insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka menarik investasi, seperti tax holiday dan tax allowance, telah menarik kegiatan penanaman modal dari swasta.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan total belanja pajak dari tax holiday dan tax allowance mencapai Rp20 triliun sepanjang 2018 - 2022. Dari belanja pajak tersebut, total investasi yang masuk ke dalam negeri mencapai Rp370 triliun.

"Itu dengan return on investment tertentu, menghasilkan profit, dan juga menghasilkan penerimaan pajak yang lebih tinggi ketimbang tax holiday dan tax allowance yang kami berikan," katanya, dikutip pada Jumat (13/6/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Febrio meyakini pemberian insentif tersebut juga bakal meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja pada masa yang akan datang.

"Kita mengorbankan sesuatu untuk penerimaan dalam jangka pendek untuk menghasilkan investasi, tetapi investasi ini menciptakan lapangan kerja, PDB, dan penerimaan perpajakan di kemudian hari," tuturnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan 2022, total belanja pajak yang timbul dari tax holiday mencapai Rp4,67 triliun pada 2022. Pada 2025, belanja pajak dari tax holiday ditaksir mencapai Rp8 triliun.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Berbanding terbalik, belanja pajak yang timbul dari tax allowance cenderung stagnan dan bahkan menurun. Pada 2022, realisasi belanja pajak dari tax allowance hanya Rp416 miliar. Tahun depan, belanja pajak dari tax allowance diperkirakan turun menjadi Rp221 miliar.

Sebagai informasi, total belanja pajak secara keseluruhan pada 2025 diperkirakan mencapai Rp421,82 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor