ADMINISTRASI PAJAK

Ada SKB, PPh Pasal 23 Nihil? DJP: Bukti Potong Tetap Dibuat

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 April 2023 | 16:04 WIB
Ada SKB, PPh Pasal 23 Nihil? DJP: Bukti Potong Tetap Dibuat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bukti potong PPh Pasal 23 tetap harus dibuat meskipun jumlah pemotongan nihil karena adanya surat keterangan bebas (SKB).

Contact center DJP, Kring Pajak, memberikan penegasan tersebut setelah menerima pertanyaan dari warganet. Pertanyaan itu mengenai perlu atau tidaknya pembuatan bukti potong jika pemotongan PPh Pasal 23 nihil karena penyedia jasa (wajib pajak badan) mempunyai SKB.

“Dalam kasus tersebut, pemotong tetap menerbitkan bukti potong PPh Pasal 23 dan melaporkan SPT-nya di e-bupot unifikasi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PER-24/PJ/2021,” tulis Kring Pajak, dikutip pada Senin (17/4/2023).

Baca Juga:
Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi, sambung DJP, tidak perlu dibuat jika tidak terdapat pemotongan atau pemungutan PPh. Namun, jika pada suatu transaksi, jumlah PPh yang dipotong/dipungut nihil karena adanya SKB, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi tetap harus dibuat.

Tidak hanya untuk PPh Pasal 23, ketentuan yang ada dalam PER-24/PJ/2021 tersebut juga berlaku terhadap beberapa jenis PPh lainnya. PPh yang dimaksud antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26.

Wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), tetapi isinya tidak benar/tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, dapat dikenai sanksi berdasarkan pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan perubahannya.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 3 PER-24/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi juga tetap dibuat jika transaksi dilakukan dengan Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan PP No. 23 Tahun 2018 yang terkonfirmasi.

Kemudian, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi juga tetap dibuat jika, pertama, jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong nihil berdasarkan ketentuan P3B yang ditunjukkan dengan adanya surat keterangan domisili dan/atau tanda terima surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri.

Kedua, PPh yang dipotong/dipungut ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ketiga, PPh yang dipotong dan/atau dipungut diberikan fasilitas PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Keempat, pemotongan/pemungutan PPh dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP), bukti penerimaan negara (BPN), atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu