FILIPINA

Ada Sanksi Pidana, Otoritas Pajak Ingatkan Pedagang Vape Patuhi Aturan

Dian Kurniati | Rabu, 11 Januari 2023 | 16:00 WIB
Ada Sanksi Pidana, Otoritas Pajak Ingatkan Pedagang Vape Patuhi Aturan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) mengingatkan distributor dan pedagang vape agar mengikuti setiap ketentuan yang diterbitkan Kementerian Keuangan serta Kementerian Perdagangan dan Industri (Department of Trade and Industry/DTI).

Komisaris BIR Romeo Lumagui Jr. mengatakan pemerintah telah mengatur peredaran produk vape secara ketat. Dalam hal ini, kepatuhan distributor dan pedagang vape terhadap pemenuhan persyaratan dan pembayaran pajak juga selalu diawasi BIR

"Distributor dan pedagang vape harus memenuhi ketentuan persyaratan pendaftaran bisnis dan kewajiban pajak kepada pemerintah agar terhindar dari hukuman," katanya, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Lumagui mengatakan distributor dan pedagang vape harus mematuhi Peraturan BIR 14/2022 dan Perintah DTI No 22/2016, yang menjadi aturan pelaksana UU 11900 tentang Produk Nikotin dan Non-Nikotin yang Diuapkan.

Distribusi dan perdagangan vape secara online hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang terdaftar di BIR dan DTI. Dalam menjalankan bisnisnya, distributor dan pedagang vape online juga wajib menyampaikan laporan mengenai data penjualan atau distribusi produk vape melalui situs internet, e-commerce, dan/atau platform penjualan lainnya.

Di sisi lain, marketplace, platform e-commerce, serta penyedia layanan penjualan online lainnya hanya boleh mengizinkan distributor dan pedagang yang terdaftar untuk mengedarkan vape.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Selain itu, Lumagui menyebut distributor, pedagang, atau pengecer yang terdaftar harus menampilkan sertifikat persetujuan distribusi atau perdagangan vape yang dirilis BIR dan DTI secara mencolok di halaman situs dan/atau platform.

"Jika terjadi pelanggaran persyaratan BIR/DTI tersebut oleh distributor/penjual online, penyedia platform penjualan online harus segera menangguhkan penjualan produk vape di platform e-commerce mereka," ujarnya dilansir newsinfo.inquirer.net.

Lumagui menambahkan setiap pelanggaran atas ketentuan distribusi atau perdagangan vape akan dijerat dengan sanksi sebagaimana diatur dalam UU Pendapatan Nasional Tahun 1997. Adapun baru-baru ini, BIR juga telah mengajukan tuntutan pidana terhadap pengusaha yang diduga menjual vape selundupan dan membayar pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!