Lanskap Kota Vilnius, Lithuania. (Foto: emerging-europe.com)
VILNIUS, DDTCNews—Pemerintah Lithuania berencana memberikan relaksasi pajak tambahan terhadap pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi guna menggenjot geliat ekonomi.
Presiden Lithuania Gitanas Nauseda menilai penurunan tarif PPh wajib pajak orang pribadi akan menjadi stimulus ekonomi yang adil. Selain itu, kebijakan itu juga mudah dikelola secara administrasi dan langsung terasa kepada perekonomian.
“Pengurangan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi tidak hanya membawa manfaat bagi kelas pekerja saja, tetapi juga bermanfaat untuk hal-hal lainnya,” katanya dikutip Selasa (12/5/2020).
Hal lainnya yang dimaksud Nauseda antara lain seperti meningkatkan daya saing perusahaan-perusahaan Lithuania. Untuk itu, ia meminta penurunan tarif ini dapat segera dibahas dengan parlemen dan dapat segera diberlakukan.
Rencana terbaru pemerintah terkait insentif bagi wajib pajak orang pribadi ini merupakan perluasan dari stimulus ekonomi yang sudah diberikan dalam rangka penanggulangan dampak Covid-19 sebelumnya.
Proposal penurunan tarif PPh orang pribadi juga sudah disampaikan kepada parlemen pada awal pekan ini. Meski begitu, rencana tersebut belum mendapat restu dari koalisi pendukung pemerintah.
Hal itu dikarenakan usul presiden untuk memangkas tarif PPh wajib pajak orang pribadi itu tengah dikomparasikan dengan opsi untuk meningkatkan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Meski begitu, toh usulan pemerintah untuk insentif bagi WP OP itu tampaknya tetap akan berjalan mulus. Pasalnya, kelompok oposisi pemerintah secara lugas mendukung rencana presiden tersebut.
Dilansir dari Baltic Times, The Conservative Homeland Union–Lithuanian Christian Democrats tidak menolak usulan presiden. Meski begitu, mereka menuntut agar proses revisi anggaran 2020 dapat segera diserahkan kepada parlemen untuk disetujui. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.