Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut relaksasi ekspor konsentrat mineral telah berdampak positif secara langsung terhadap penerimaan bea keluar.
Sri Mulyani mengatakan penerimaan bea keluar hingga Mei 2024 tumbuh 49,6%. Khusus ekspor komoditas tembaga, pertumbuhan bea keluarnya mencapai 1.135%.
"Ini karena penerapan kebijakan relaksasi ekspor tembaga atau mineral, terutama sambil menunggu pembangunan smelter," katanya, dikutip pada Minggu (30/6/2024).
Sri Mulyani menuturkan realisasi penerimaan bea keluar hingga Mei 2024 senilai Rp7,7 triliun atau setara dengan 43,9% dari target. Realisasi penerimaan bea keluar ini tumbuh 49,6% dari periode yang sama tahun lalu.
Pertumbuhan penerimaan tersebut utamanya karena bea keluar tembaga yang mencapai Rp6,13 triliun atau tumbuh 1.135%. Hal ini juga terjadi sejalan dengan kebijakan relaksasi ekspor tembaga atau mineral.
Meski begitu, bea keluar kelapa sawit justru turun 67,6% lantaran harga CPO rata-rata turun 9,32% serta volume ekspor produk sawit juga turun 9,68% dari 15,6 juta ton menjadi 14,1 juta ton.
Melalui PMK 38/2024, pemerintah kembali melakukan relaksasi ekspor konsentrat mineral tembaga, besi laterit, timbal, dan seng. Dalam hal ini, pemerintah tidak lagi menjadikan progres pembangunan smelter sebagai dasar penetapan tarif bea keluar konsentrat mineral.
Namun, relaksasi hanya diberikan kepada perusahaan pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang sudah menyelesaikan pembangunan fisik smelternya hingga tahap commissioning. Adapun relaksasi diberikan hingga 31 Desember 2024 seiring dengan penerbitan Peraturan Menteri ESDM 6/2024.
Beleid tersebut terbit mempertimbangkan pemegang IUPK yang masih memerlukan tambahan waktu dalam pembangunan smelter, meski sudah memasuki tahap commissioning.
Commissioning merupakan tahapan kegiatan setelah dilakukan pembangunan smelter dalam rangka menilai kesiapan, kelengkapan, kesesuaian, dan/atau kelaikan peralatan dan instalasi baik berdiri sendiri atau dalam sebuah rangkaian proses untuk mengetahui keandalannya.
Syarat agar pemegang IUPK dapat mengekspor konsentrat salah satunya memiliki sertifikat kesiapan commissioning smelter yang diterbitkan surveyor yang ditunjuk pemerintah.
Sertifikat tersebut akan menjadi dasar rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM untuk kemudian diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) oleh Kemendag. PE inilah yang menjadi syarat eksportir bisa ekspor konsentrat mineral. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.