ADMINISTRASI PAJAK

Ada PSIAP, Nantinya Minta Pengurangan PPh Pasal 25 Bisa Otomatis

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 September 2022 | 16:30 WIB
Ada PSIAP, Nantinya Minta Pengurangan PPh Pasal 25 Bisa Otomatis

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dengan pembaruan coretax system, otoritas akan mengotomatiskan sejumlah urusan administrasi.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan proses automasi menjadi salah satu agenda penting terkait dengan dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP).

“Misalnya, minta pengurangan PPh Pasal 25 yang dulu mungkin harus dilihat AR (account representative), sekarang semuanya diautomasi,” ujarnya, dikutip dari video yang diunggah di Youtube DJP, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Dia juga memberi contoh untuk pengembalian pajak juga bisa langsung dilakukan by sistem karena proses automasi. Menurut Iwan, otomatisasi dalam urusan administrasi bisa dilakukan karena Ditjen Pajak (DJP) sudah mulai mempunyai banyak data.

Sejalan dengan era transparansi pajak tersebut, DJP juga terus berbenah dari sisi pengolahan data. PSIAP mengadopsi instrumen teknologi terbaru mulai dari big data, advanced analytics, artificial intelligence, hingga robotic process automation. Simak Fokus Berharap Banyak dari Digitalisasi Administrasi Pajak.

DJP juga akan memperkuat compliance risk management (CRM). Melalui pemanfaatan CRM, otoritas dapat meningkatkan kualitas pemetaan profil risiko wajib pajak. Dengan profil risiko yang tepat, DJP bisa memberikan perlakuan yang tepat pula untuk wajib pajak.

Baca Juga:
WP OP Lebih Bayar Rp100 Juta, Restitusi akan Dipercepat Sesuai PMK 119

Namun demikian, dia menegaskan kembali tetap adanya kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten. Bagaimanapun, pemanfaatan teknologi, termasuk machine learning tergantung pada SDM yang menanganinya.

“Jadi, akan shifting [alokasi] orang pajak ini yang tadinya heavy di administrasi menjadi heavy di analytic dan core,” imbuh Iwan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses