BERITA PAJAK HARI INI

Ada PP Baru! Pangan Olahan Bergaram dan Berlemak Bisa Dikenai Cukai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Juli 2024 | 08:00 WIB
Ada PP Baru! Pangan Olahan Bergaram dan Berlemak Bisa Dikenai Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membuka ruang untuk mengenakan cukai terhadap pangan olahan tertentu yang mengandung gula, garam, dan lemak. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (31/7/2024).

Ruang untuk memungut cukai tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 tentang Kesehatan. Dalam PP tersebut, pemerintah berencana menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan cepat saji.

"Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak..., pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi penggalan Pasal 194 ayat (4) PP 28/2024.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Pemerintah selama ini memang berupaya memperluas objek cukai. Salah satunya ialah minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Wacana cukai MBDK bahkan sudah disampaikan kepada DPR pada awal 2020.

Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun. Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan senilai Rp4,38 triliun.

Dalam perkembangannya, rencana tersebut tak kunjung terealisasi. Namun, pengenaan cukai terhadap MBDK tetap direncanakan. Rencana tersebut bahkan masuk dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Selain cukai, ada pula ulasan lainnya mengenai insentif fiskal untuk green economy. Ada juga ulasan terkait dengan survei kepuasan pelayanan pajak, urgensi untuk mengoptimalisasi penerimaan negara, hingga web e-faktur.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

DJBC Sebut Cukai Pangan Olahan Baru Sebatas Usulan

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pengenaan cukai terhadap pangan olahan siap saji masih jauh implementasinya. Hal ini dikarenakan produk-produk tersebut masih sebatas usulan Kementerian Kesehatan.

"Oh jauh (implementasinya). Itu baru usulan saja dari Kemenkes," katanya.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Meski demikian, Nirwala memandang bahwa pangan olahan siap saji memang sudah memenuhi kriteria pengenaan cukai, yaitu konsumsinya yang harus dikendalikan lantaran pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif. (Kontan)

Insentif Fiskal untuk Green Economy

Pemerintah menyatakan telah menyediakan berbagai insentif fiskal dalam rangka mendorong ekonomi hijau (green economy).

Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Vivi Yulaswati mengatakan insentif fiskal diberikan untuk mendorong swasta ikut terlibat dalam membangun ekosistem ekonomi hijau. Namun, dia mengakui belum semua insentif cocok dengan kebutuhan dunia usaha.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

"Tentunya di dalam praktiknya belum semuanya match dengan kebutuhan dari para pebisnis, yang artinya kami tentunya perlu terus ngobrol kurang apalagi," katanya. (DDTCNews)

Web e-Faktur Sempat Sulit Diakses, DJP Mohon Maaf

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan e-faktur web based sudah bisa diakses kembali.

Melalui pesan singkat yang diterima DDTCNews pada Selasa (30/7/2024) pukul 19.22 WIB, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan e-faktur web based sudah bisa diakses kembali setelah adanya gangguan teknis sebelumnya.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

“Dapat kami sampaikan bahwa saat ini web e-faktur pada tautan https://web-efaktur.pajak.go.id/ sudah bisa diakses kembali. Kami mohon maaf atas gangguan teknis yang sempat terjadi,” ujarnya. (DDTCNews)

Komisi XI Minta Strategi Optimalisasi Penerimaan Negara Dimatangkan

Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad meminta pemerintah untuk mematangkan strategi optimalisasi penerimaan negara di tengah penyusunan RAPBN 2025 beserta nota keuangannya.

Kamrussamad mengatakan pemerintah perlu meningkatkan tax ratio untuk merealisasikan berbagai program pada tahun depan. Selain itu, lanjutnya, sumber-sumber pendapatan negara yang baru juga perlu dioptimalkan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

"Reformasi birokrasi harus dituntaskan. Lalu, menekan korupsi di perpajakan supaya kepercayaan publik bisa kembali sehingga wajib pajak merasa aware terhadap pembangunan nasional melalui pembayaran pajak," tuturnya. (DDTCNews)

Pemerintah Kaji 4 Jenis Barang untuk Dikenai Cukai

Pemerintah tengah mengkaji setidaknya 4 jenis barang yang bakal dikenai cukai sebagai salah satu rencana dalam memperluas atau menambah jumlah barang kena cukai (BKC).

Pertama, produk plastik selain plastik kemasan. Menurut Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Iyan Rubianto, produk plastik lainnya tersebut meliputi kemasan plastik multilapis, polistiren busa, dan sedotan plastik.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Kedua, bahan bakar minyak. Ketiga, produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan. Keempat, mengalihkan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah PPnBM ke pengenaan cukai. (Kontan)

DJP Adakan Survei Kepuasan Pelayanan Pajak

DJP menyelenggarakan survei kepuasan pelayanan dan efektivitas penyuluhan dan kehumasan. Bekerja sama dengan tim dari PT Enciety Binakarya Cemerlang, survei akan dilaksanakan dalam 2 metode.

Pertama, metode web based survey dengan kuesioner online. Kedua, pengumpulan data kualitatif melalui focus group discussion (FGD).

“Dalam pelaksanaan web-based survey, Bapak/Ibu akan menerima WhatsApp atas nama DJP yang berisi link kuesioner,” bunyi informasi dalam Surat No. S-162/PJ.09/2024 yang ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6