PP 50/2022

Ada PP 50/2022, Lingkup Surat Keputusan yang Bisa Pembetulan Ditambah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Desember 2022 | 14:30 WIB
Ada PP 50/2022, Lingkup Surat Keputusan yang Bisa Pembetulan Ditambah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 50/2022, pemerintah menambah jenis surat keputusan yang dapat dilakukan pembetulan, baik atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh dirjen pajak.

Dalam PP 50/2022, terdapat sebanyak 16 jenis surat keputusan yang dapat dibetulkan. Pada peraturan sebelumnya, yaitu PP 74/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak, hanya terdapat 10 jenis surat keputusan yang dapat dibetulkan.

“Menambah lingkup surat keputusan yang bisa dilakukan pembetulan, yaitu surat pemberitahuan pajak terutang, surat ketetapan PBB, surat tagihan PBB, surat keputusan pemberian pengurangan PBB, surat keputusan pengurangan denda administrasi PBB, dan surat keputusan persetujuan bersama,” sebut DJP, dikutip pada Rabu (28/12/2022).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Pembetulan bisa dilakukan apabila dalam penerbitan surat keputusan tersebut terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitungan, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kesalahan hitung yang dimaksud merupakan kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan.

Kesalahan hitung juga bisa berdasarkan kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, surat keputusan, atau putusan yang terkait dengan bidang perpajakan.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Dalam hal terdapat kekeliruan pengkreditan pajak masukan PPN pada surat keputusan atau surat ketetapan, pembetulan atas kekeliruan tersebut hanya dapat dilakukan jika terdapat perbedaan besaran pajak masukan yang menjadi kredit pajak dan pajak masukan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan wajib pajak.

Dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, dirjen pajak harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan wajib pajak tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?