PP 50/2022

Ada PP 50/2022, Lingkup Surat Keputusan yang Bisa Pembetulan Ditambah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Desember 2022 | 14:30 WIB
Ada PP 50/2022, Lingkup Surat Keputusan yang Bisa Pembetulan Ditambah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 50/2022, pemerintah menambah jenis surat keputusan yang dapat dilakukan pembetulan, baik atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh dirjen pajak.

Dalam PP 50/2022, terdapat sebanyak 16 jenis surat keputusan yang dapat dibetulkan. Pada peraturan sebelumnya, yaitu PP 74/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak, hanya terdapat 10 jenis surat keputusan yang dapat dibetulkan.

“Menambah lingkup surat keputusan yang bisa dilakukan pembetulan, yaitu surat pemberitahuan pajak terutang, surat ketetapan PBB, surat tagihan PBB, surat keputusan pemberian pengurangan PBB, surat keputusan pengurangan denda administrasi PBB, dan surat keputusan persetujuan bersama,” sebut DJP, dikutip pada Rabu (28/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pembetulan bisa dilakukan apabila dalam penerbitan surat keputusan tersebut terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitungan, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kesalahan hitung yang dimaksud merupakan kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan.

Kesalahan hitung juga bisa berdasarkan kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, surat keputusan, atau putusan yang terkait dengan bidang perpajakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam hal terdapat kekeliruan pengkreditan pajak masukan PPN pada surat keputusan atau surat ketetapan, pembetulan atas kekeliruan tersebut hanya dapat dilakukan jika terdapat perbedaan besaran pajak masukan yang menjadi kredit pajak dan pajak masukan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan wajib pajak.

Dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, dirjen pajak harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan wajib pajak tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra