KPP PRATAMA JAKARTA PALMERAH

Ada Persoalan di Virtual Office, Kantor Pajak Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juli 2024 | 13:30 WIB
Ada Persoalan di Virtual Office, Kantor Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah mengadakan kunjungan kerja (visit) ke salah satu kantor virtual (virtual office) di Grand Slipi Tower pada 12 Juli 2024.

Kepala KPP Pratama Jakarta Palmerah Budi Susanto mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk berdiskusi bersama penyelenggara virtual office guna mitigasi persoalan perpajakan terkait dengan penggunaan virtual office.

Virtual office adalah konsep di mana sebuah perusahaan atau individu dapat memiliki alamat kantor yang resmi tanpa harus secara fisik menyewa atau memiliki ruang kantor yang permanen,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (29/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Budi menjelaskan kehadiran virtual office memungkinkan para pebisnis atau profesional untuk dapat memiliki identitas kantor yang tetap, meskipun sebenarnya mereka tidak berada di lokasi tersebut secara fisik.

Kantor virtual umumnya menawarkan berbagai layanan administratif dan dukungan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan, seperti penggunaan alamat bisnis prestisius, layanan telepon yang diarahkan, penerimaan surat dan paket, serta akses ke ruang rapat atau fasilitas lainnya untuk digunakan sesuai kebutuhan.

“Kantor virtual juga sering kali dipakai oleh startup, perusahaan kecil, pekerja lepas, atau perusahaan multinasional yang ingin menjangkau pasar baru tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk sewa kantor fisik,” tutur Budi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun demikian, lanjut Budi, terdapat permasalahan yang sering kali terjadi di virtual office, yaitu perusahaan meninggalkan virtual office tanpa diketahui tempat kedudukan yang baru dan penanggung jawab juga tidak dapat dihubungi lagi.

Untuk itu, dia berharap penyelenggara virtual office dapat memberikan data terbaru secara periodik mengenai perubahan data pelanggan pengguna virtual office.

“Kami juga berharap pihak penyelenggara lebih selektif dalam menerima pelanggan baru,” ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Budi juga mencontohkan ada perusahaan yang beralamat di virtual office, tetapi seluruh pengurusnya beralamat di luar pulau. Menurutnya, perusahaan tersebut tidak memenuhi kriteria tempat usaha maupun tempat kedudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU KUP.

“Jika perusahaan tidak ada kegiatan usaha maupun kegiatan manajemen yang terjadi di virtual office, semestinya perusahaan tidak diterima untuk menggunakan virtual office,” katanya.

Sebagai informasi, wajib pajak badan dapat menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (2) PMK 147/2017.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) PMK 147/2017, pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai UU PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh menteri keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

“Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP…dilakukan oleh pengusaha dengan menyampaikan permohonan pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha pengusaha,” bunyi pasal 44 ayat (4) huruf a.

Tempat pelaporan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (4) huruf a bagi pengusaha berbentuk badan yaitu:

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
  1. KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya; dan
  2. KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha untuk melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai dengan UU PPN.

Dalam hal tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada nomor 2 menggunakan jasa kantor virtual maka kantor virtual tersebut dapat dipakai sebagai tempat PKP dikukuhkan sepanjang memenuhi 2 kondisi.

Pertama, terpenuhinya kondisi pengelola kantor virtual, yaitu telah dikukuhkan sebagai PKP; menyediakan ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha bagi pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP; dan secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.

Kedua, pengusaha pengguna jasa kantor virtual dimaksud memiliki izin usaha atau dokumen sejenis lainnya yang diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra