KINERJA FISKAL

Ada Perlambatan Penerimaan Pajak 2 Sektor Penyumbang 51% dari Total

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 Desember 2023 | 16:30 WIB
Ada Perlambatan Penerimaan Pajak 2 Sektor Penyumbang 51% dari Total

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kita 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/12/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat adanya perlambatan realisasi penerimaan pajak dari 2 sektor penyumbang terbesar. Kedua sektor yang dimaksud adalah industri pengolahan dan perdagangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontribusi penerimaan dari industri pengolahan hingga 12 Desember 2023 sebesar 27,1%. Pada periode yang sama, kontribusi penerimaan dari perdagangan tercatat sebesar 24,3%. Jika digabungkan porsinya sekitar 51,4% dari total.

“Industri pengolahan dan perdagangan, 2 sektor yang memberikan kontribusi lebih dari 50% ini, kita lihat pertumbuhan pajaknya sudah mulai melandai. Tidak lagi tumbuh seperti tahun lalu yang double digit tinggi sekali,” ujar Sri Mulyani, dikutip pada Minggu (17/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selama 1 Januari—12 Desember 2023, realisasi penerimaan pajak dari industri pengolahan hanya tumbuh 3,1%. Pertumbuhan tersebut melambat cukup signifikan dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu yang mencatatkan pertumbuhan 36,4%.

Kemudian, realisasi penerimaan pajak dari sektor perdagangan hingga 12 Desember 2023 tercatat tumbuh 7,5%. Pertumbuhan tersebut juga melambat signifikan dibandingkan dengan kinerja pertumbuhan penerimaan pajak pada periode yang sama tahun lalu sebesar 50,3%.

Otoritas fiskal menyatakan kinerja penerimaan sektor industri pengolahan dan perdagangan melambat karena adanya moderasi harga komoditas. Kemudian, ada faktor penurunan nilai impor. Pasalnya, pajak-pajak impor kedua sektor tersebut memiliki porsi sekitar 35%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun selain industri pengolahan dan perdagangan, 6 sektor utama lainnya masih mencatatkan pertumbuhan double digit meskipun mayoritas tetap melambat dibandingkan tahun lalu. Pertama, jasa keuangan dan asuransi (tumbuh 22,2%, lebih tinggi dari tahun lalu 15,3%).

“Ini Alhamdulillah karena dengan suku bunga yang naik, kondisi keuangan dan sektor keuangan yang kita harapkan tetap terjaga baik, dia masih bisa memberikan pertumbuhan pendapatan yang kemudian dimasukkan dalam bentuk penerimaan pajak kita,” ujar Sri Mulyani.

Kedua, pertambangan (tumbuh 23,8%, jauh lebih rendah dari tahun lalu 139,2%). Sri Mulyani mengatakan meskipun ada koreksi harga komoditas, penerimaan pajak dari sektor perdagangan masih bisa tumbuh double digit.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Ketiga, transportasi dan pergudangan (tumbuh 30,1%, lebih tinggi dibandingkan tahun lalu 27,0%). Sektor transportasi, sambung Sri Mulyani, sudah tumbuh karena adanya pemulihan ekonomi dan peningkatan mobilitas masyarakat.

Keempat, konstruksi dan real estat (tumbuh 17,1%, lebih tinggi dibandingkan tahun lalu negatif 4,3%). Sri Mulyani berharap dengan adanya berbagai insentif terkait dengan pembelian rumah akan meningkatkan sektor konstruksi, termasuk penerimaan pajaknya.

Kelima, informasi dan komunikasi (tumbuh 10,4%, lebih rendah dibandingkan tahun lalu 16,9%). Keenam, jasa perusahaan (tumbuh 23,5%, lebih tinggi dibandingkan tahun lalu sebesar 21,2%). Peningkatan penerimaan pajak jasa Perusahaan sejalan dengan kinerja pajak korporasi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra