PROVINSI JAWA TENGAH

Ada Perda Baru, Bumdes Diminta Aktif Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 24 Desember 2023 | 11:30 WIB
Ada Perda Baru, Bumdes Diminta Aktif Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemprov Jawa Tengah berencana meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui peningkatan kolaborasi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Sekda Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengatakan kehadiran BUMDes yang tersebar di banyak desa bisa menjadi perpanjangan pemda dalam upaya peningkatan kepatuhan pajak.

"BUMDes ini berada di wilayah desa, sehingga dapat mengetahui dan mengingatkan warga, utamanya para wajib pajak agar segera membayar PKB sebelum jatuh tempo," katanya, dikutip pada Minggu (24/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saat ini, bahkan sudah ada beberapa BUMDes yang menalangi pembayaran PKB wajib pajak terlebih dahulu menggunakan anggarannya masing-masing.

"Kalau ada kolaborasi yang lebih masif lagi, tentu akan menambah ketercapaian pendapatan dari sektor PKB," ujarnya.

Peningkatan kolaborasi antara pemprov dengan BUMDes telah terakomodasi oleh Perda 12/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pada Pasal 96, ditegaskan pemda bisa bersinergi untuk mengoptimalkan PKB beserta opsen PKB.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sinergi dapat melibatkan unsur kepolisian, pemkab/pemkot, pemerintah desa, hingga badan hukum. "Badan hukum antara lain BUMN, BUMD, dan BUMDes," bunyi ayat penjelas dari Pasal 96 ayat (2) Perda 12/2023.

Saat ini, kerja sama antara pemprov dan BUMDes dilaksanakan melalui program Samsat Budiman. Program tersebut ditargetkan bisa memaksimalkan peran BUMDes dalam mendukung peningkatan kepatuhan membayar pajak dari para wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra