PROVINSI JAWA TENGAH

Ada Perda Baru, Bumdes Diminta Aktif Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 24 Desember 2023 | 11:30 WIB
Ada Perda Baru, Bumdes Diminta Aktif Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemprov Jawa Tengah berencana meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui peningkatan kolaborasi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Sekda Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengatakan kehadiran BUMDes yang tersebar di banyak desa bisa menjadi perpanjangan pemda dalam upaya peningkatan kepatuhan pajak.

"BUMDes ini berada di wilayah desa, sehingga dapat mengetahui dan mengingatkan warga, utamanya para wajib pajak agar segera membayar PKB sebelum jatuh tempo," katanya, dikutip pada Minggu (24/12/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Saat ini, bahkan sudah ada beberapa BUMDes yang menalangi pembayaran PKB wajib pajak terlebih dahulu menggunakan anggarannya masing-masing.

"Kalau ada kolaborasi yang lebih masif lagi, tentu akan menambah ketercapaian pendapatan dari sektor PKB," ujarnya.

Peningkatan kolaborasi antara pemprov dengan BUMDes telah terakomodasi oleh Perda 12/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pada Pasal 96, ditegaskan pemda bisa bersinergi untuk mengoptimalkan PKB beserta opsen PKB.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sinergi dapat melibatkan unsur kepolisian, pemkab/pemkot, pemerintah desa, hingga badan hukum. "Badan hukum antara lain BUMN, BUMD, dan BUMDes," bunyi ayat penjelas dari Pasal 96 ayat (2) Perda 12/2023.

Saat ini, kerja sama antara pemprov dan BUMDes dilaksanakan melalui program Samsat Budiman. Program tersebut ditargetkan bisa memaksimalkan peran BUMDes dalam mendukung peningkatan kepatuhan membayar pajak dari para wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses