AUDIT

Ada Pandemi Covid-19, Ini Cara BPK Audit LKPP 2019

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Mei 2020 | 18:53 WIB
Ada Pandemi Covid-19, Ini Cara BPK Audit LKPP 2019

Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam pertemuan secara virtual dengan sejumlah kementerian/lembaga, Selasa (26/05/2020). (foto: BPK)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan proses audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tetap berjalan meskipun masih ada pandemi Covid-19.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan pihaknya memahami pandemi Covid-19 banyak memengaruhi proses pemeriksaan, baik dari sisi pemerintah maupun auditor BPK. Menurutnya, BPK memaksimalkan penggunaan teknologi informasi untuk melakukan kerja audit pda tahun ini.

“Dari sisi BPK, kami berkomitmen untuk tetap menyelesaikan tugas mandatory dalam jangka waktu sebagaimana yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan dengan pemanfataan teknologi, melakukan pengembangan berbagai metode kerja baru, dan menggunakan langkah-langkah pengujian alternatif," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020).

Baca Juga:
Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Agung juga mengapresiasi kerja tim pemeriksaan BPK yang tetap menjalankan tugas dengan menggunakan dua pendekatan sekaligus. Pertama, menggunakan pendekatan alternatif dengan basis teknologi informasi. Kedua, melakukan pengujian fisik ke lapangan.

Menurutnya, pengujian ke lapangan tetap diperlukan untuk mendapatkan bukti yang dapat memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance). Dengan demikian, kualitas pemeriksaan tidak berkurang meskipun di tengah masa pandemi.

Pada kesempatan yang sama, Anggota II BPK Pius Lustrilanang dalam sambutannya mengatakan bahwa pemeriksaan LKPP Tahun 2019 memiliki tantangan tersendiri. Hal ini terjadi karena pandemi Covid 19. Penyelesaian pelaksanaan dan pelaporan pemeriksaan dilakukan secara work from home.

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Lebih lanjut, Pius mengatakan dalam riwayat pemeriksaan LKPP Tahun 2016—2018, BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini tersebut merupakan pencapaian tertinggi yang pemerintah sejak penyusunan LKPP pertama kalinya pada 2004.

Adapun proses audit LKPP 2019 telah sampai pada taklimat akhir (exit meeting) secara virtual pada Selasa (26/5/2020). Pertemuan tersebut dihadiri seluruh pimpinan BPK dengan perwakilan pemerintah seperti Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menhan Prabowo Subianto, dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju.

Sebelumnya, telah disampaikan tanggapan pemerintah atas Konsep Hasil Pemeriksaan (KHP) dan Asersi Final LKPP Tahun 2019. Dua dokumen tersebut telah diterima BPK secara administratif. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi