KEBIJAKAN PAJAK

Ada Pajak Minimum Global, DJP Pertimbangkan Penerapan QDMTT

Muhamad Wildan | Selasa, 15 November 2022 | 14:30 WIB
Ada Pajak Minimum Global, DJP Pertimbangkan Penerapan QDMTT

Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II DJP Matondang Elsa Siburian.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah mempertimbangkan penerapan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) atau pajak minimum domestik sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II DJP Matondang Elsa Siburian mengatakan pemerintah perlu menganalisis dampak QDMTT terhadap penerimaan pajak, termasuk perekonomian, sebelum menerapkan QDMTT.

"[Dampak QDMTT terhadap penerimaan pajak dan perekonomian] Itu harus dipertimbangkan," katanya dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Selasa (15/11/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, QDMTT adalah pajak minimum domestik yang diperkenankan untuk dikenakan oleh yurisdiksi sesuai dengan Pilar 2.

Melalui QDMTT, yurisdiksi sumber dapat langsung mengenakan pajak atas penghasilan-penghasilan yang kurang dipajaki sebelum yurisdiksi domisili mengenakan top-up tax terhadap penghasilan tersebut.

OECD pernah menjamin pengenaan QDMTT tidak akan mengurangi daya saing suatu negara. Sebab, penghasilan yang kurang dipajaki bagaimanapun akan dikenai top-up tax oleh negara lain.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Melalui laporan bertajuk Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax: Reconsidering Tax Incentives after the GloBE Rules, OECD merekomendasikan yurisdiksi-yurisdiksi untuk menerapkan QDMTT sembari memberikan reformasi insentif pajak.

Keberadaan pajak minimum global sebesar 15% pada Pilar 2 bakal membuat berbagai insentif pajak yang selama ini diberikan oleh yurisdiksi berpotensi menjadi tidak efektif, salah satunya tax holiday.

Oleh karena itu, QDMTT perlu dikenakan sehingga penghasilan yang kurang dipajaki akibat insentif dapat langsung dikenai pajak oleh yurisdiksi pemberi insentif sebelum yurisdiksi lain menerapkan top-up tax sesuai dengan income inclusion rule (IIR). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya