KEBIJAKAN PAJAK

Ada Pajak Minimum Global, DJP Pertimbangkan Penerapan QDMTT

Muhamad Wildan | Selasa, 15 November 2022 | 14:30 WIB
Ada Pajak Minimum Global, DJP Pertimbangkan Penerapan QDMTT

Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II DJP Matondang Elsa Siburian.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah mempertimbangkan penerapan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) atau pajak minimum domestik sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II DJP Matondang Elsa Siburian mengatakan pemerintah perlu menganalisis dampak QDMTT terhadap penerimaan pajak, termasuk perekonomian, sebelum menerapkan QDMTT.

"[Dampak QDMTT terhadap penerimaan pajak dan perekonomian] Itu harus dipertimbangkan," katanya dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Selasa (15/11/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Sebagai informasi, QDMTT adalah pajak minimum domestik yang diperkenankan untuk dikenakan oleh yurisdiksi sesuai dengan Pilar 2.

Melalui QDMTT, yurisdiksi sumber dapat langsung mengenakan pajak atas penghasilan-penghasilan yang kurang dipajaki sebelum yurisdiksi domisili mengenakan top-up tax terhadap penghasilan tersebut.

OECD pernah menjamin pengenaan QDMTT tidak akan mengurangi daya saing suatu negara. Sebab, penghasilan yang kurang dipajaki bagaimanapun akan dikenai top-up tax oleh negara lain.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Melalui laporan bertajuk Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax: Reconsidering Tax Incentives after the GloBE Rules, OECD merekomendasikan yurisdiksi-yurisdiksi untuk menerapkan QDMTT sembari memberikan reformasi insentif pajak.

Keberadaan pajak minimum global sebesar 15% pada Pilar 2 bakal membuat berbagai insentif pajak yang selama ini diberikan oleh yurisdiksi berpotensi menjadi tidak efektif, salah satunya tax holiday.

Oleh karena itu, QDMTT perlu dikenakan sehingga penghasilan yang kurang dipajaki akibat insentif dapat langsung dikenai pajak oleh yurisdiksi pemberi insentif sebelum yurisdiksi lain menerapkan top-up tax sesuai dengan income inclusion rule (IIR). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor