PMK 164/2023

Ada Opsi Bagi PKP Memilih Saat Dimulainya Pemungutan PPN, Ini Kata DJP

Dian Kurniati | Jumat, 12 Januari 2024 | 18:30 WIB
Ada Opsi Bagi PKP Memilih Saat Dimulainya Pemungutan PPN, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

_x000D_

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164/2023 memuat beberapa aturan mengenai kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terutang oleh pengusaha kena pajak (PKP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan otoritas pajak memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memilih saat dimulainya kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sebagaimana diatur dalam PMK 164/2023.

"PMK ini juga mengatur beberapa skema waktu memulai kewajiban sebagai PKP sehingga wajib pajak dapat memilih saat dimulainya kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN," katanya, Jumat (12/1/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pasal 18 ayat (1) PMK 164/2023 menyatakan pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang.

Pelaksanaan kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN tersebut dapat dimulai pada masa pajak pertama tahun buku berikutnya. Masa pajak yang dimaksud merupakan masa pajak dikukuhkannya sebagai PKP.

Kemudian, ada pula ketentuan yang berbeda bagi PKP yang dikukuhkan setelah batas waktu atau dikukuhkan secara jabatan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Seperti diketahui, apabila pengusaha tidak melaksanakan kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP maka kepala KPP atau KP2KP dapat mengukuhkan pengusaha sebagai PKP secara jabatan.

Merujuk pada Pasal 19 ayat (1) PMK 164/2023, PKP yang dikukuhkan secara jabatan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang mulai masa pajak dikukuhkannya sebagai PKP.

PMK 164/2023 juga mengatur hak dan pemenuhan kewajiban PKP atas penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak yang seharusnya dipungut PPN atau PPN dan PPnBM mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya hingga sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.

nan

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Jika PKP tidak memenuhi ketentuan tersebut, dirjen pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, Pasal 20 ayat (1) PMK 164/2023 mengatur PKP yang melaporkan usahanya juga dapat menghendaki pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM sebelum masa pajak pertama tahun buku berikutnya.

Jika menghendaki hal tersebut pengusaha dapat: melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan menyampaikan permohonan pengukuhan PKP; dan menyampaikan pemberitahuan mengenai masa pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam permohonan pengukuhan PKP dimaksud.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Penyampaian permohonan dan pemberitahuan tersebut dilakukan sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) PMK 164/2023, yakni sebelum akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan.

Berdasarkan pada permohonan itu, kepala KPP atau kepala KP2KP akan mengukuhkan pengusaha sebagai PKP.

Permohonan pengukuhan PKP dan pengukuhan PKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK mengenai tata cara pendaftaran wajib pajak dan penghapusan NPWP serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan PKP.

Sesuai dengan Pasal 20 ayat (4) PMK 164/2023, PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM terutang mulai masa pajak yang dikehendaki yang tercantum dalam pemberitahuan. Masa pajak yang dimaksud merupakan masa pajak dikukuhkannya sebagai PKP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN