KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada Opsen Pajak Kendaraan, Struktur Organisasi Samsat Tak Perlu Diubah

Muhamad Wildan | Senin, 26 Juni 2023 | 13:00 WIB
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Struktur Organisasi Samsat Tak Perlu Diubah

Ilustrasi. Pengendara membayar pagan di samsat mobil saat razia pajak kendaraan bermotor di Simpang Sentul, Kabupaten Bogor, Selasa (6/6/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menyebut kehadiran opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tidak akan mengubah struktur organisasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan PP 35/2023 hanya mengamanatkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk bersinergi dalam memungut PKB, BBNKB, beserta opsennya. Tidak ada klausul yang mengharuskan perombakan organisasi Samsat.

"Sudah diatur di PP 35/2023, Pasal 112 khususnya, itu kan kata-katanya opsen PKB dan BBNKB itu provinsi bersinergi dengan kabupaten/kota. Jadi, kata kuncinya adalah sinergi. Kami tidak mendorong adanya pembaruan organisasi Samsat," katanya, Senin (26/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

PP 35/2023 hanya mengamanatkan pemerintah kabupaten/kota untuk memperkuat peranan dalam memungut PKB dan BBNKB mengingat porsi yang diterima kabupaten/kota menjadi lebih besar seiring dengan diberlakukannya opsen.

"Memang dimungkinkan adanya sinergi pendanaan untuk biaya yang timbul dari pemungutan dan penagihan, itu yang dimungkinkan dalam konstruksi kerja sama antara provinsi dan kabupaten/kota," tutur Luky.

Implementasi Pemungutan Opsen Mulai 2025

Skema kolaborasi pemungutan PKB, BBNKB, beserta opsen dari kedua jenis pajak tersebut antara provinsi dan kabupaten/kota sedang dirancang dan mulai diimplementasikan pada 2025.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui, kehadiran opsen PKB dan opsen BBNKB akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berlaku berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Ketentuan PKB dan BBNKB beserta opsennya pada UU HKPD mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Opsen atas PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang dan menjadi jenis pajak baru bagi kabupaten/kota. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra