PP 35/2023

Ada Ongkos Pemungutan Opsen PKB, Kabupaten-Kota Perlu Ikut Patungan

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Juni 2023 | 13:30 WIB
Ada Ongkos Pemungutan Opsen PKB, Kabupaten-Kota Perlu Ikut Patungan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023 mewajibkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk bersinergi memungut pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak mineral bukan logam dan batuan, beserta opsennya.

Sinergi diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) bagi provinsi dan penerimaan pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB bagi kabupaten/kota.

"Sinergi…berupa sinergi pendanaan untuk biaya yang muncul dalam pemungutan PKB, opsen PKB, BBNKB, opsen BBNKB, pajak MBLB, dan opsen pajak MBLB, atau bentuk sinergi lainnya," bunyi Pasal 112 ayat (3) PP 35/2023, dikutip pada Kamis (22/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB serta sinergi untuk memungut PKB, BBNKB, beserta opsennya bakal diatur lewat peraturan gubernur.

Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan opsen pajak MBLB serta sinergi untuk memungut pajak MBLB beserta opsennya akan diatur lebih lanjut lewat peraturan bupati/wali kota.

Pemda dan BPD Perlu Lakukan Rekonsiliasi Data Penerimaan

Selain itu, pemda beserta bank pembangunan daerah (BPD) tempat pembayaran PKB, BBNKB, dan pajak MBLB juga harus melakukan rekonsiliasi data penerimaan ketiga jenis pajak tersebut beserta opsennya. Rekonsiliasi dilakukan setiap kuartal.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Rekonsiliasi data…paling sedikit mencocokkan SKPD atau SPTPD, SSPD, rekening koran bank, dan dokumen penyelesaian kekurangan pembayaran pajak dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak," bunyi Pasal 114 ayat (2) PP 35/2023.

Opsen adalah pungutan pajak tambahan menurut persentase tertentu. Opsen atas PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang dan menjadi jenis pajak baru bagi kabupaten/kota.

Kehadiran opsen PKB dan BBNKB menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang selama ini berlaku berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sementara itu, tarif opsen pajak MBLB ditetapkan 25% dan menjadi jenis pajak baru bagi provinsi. Kewenangan memungut opsen atas pajak MBLB diberikan kepada provinsi guna memperkuat tata kelola perizinan tambang di daerah.

Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, pajak MBLB, dan opsen dari ketiga jenis pajak tersebut seperti diatur pada UU HKPD baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak