PP 35/2023

Ada Ongkos Pemungutan Opsen PKB, Kabupaten-Kota Perlu Ikut Patungan

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Juni 2023 | 13:30 WIB
Ada Ongkos Pemungutan Opsen PKB, Kabupaten-Kota Perlu Ikut Patungan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023 mewajibkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk bersinergi memungut pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak mineral bukan logam dan batuan, beserta opsennya.

Sinergi diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) bagi provinsi dan penerimaan pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB bagi kabupaten/kota.

"Sinergi…berupa sinergi pendanaan untuk biaya yang muncul dalam pemungutan PKB, opsen PKB, BBNKB, opsen BBNKB, pajak MBLB, dan opsen pajak MBLB, atau bentuk sinergi lainnya," bunyi Pasal 112 ayat (3) PP 35/2023, dikutip pada Kamis (22/6/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB serta sinergi untuk memungut PKB, BBNKB, beserta opsennya bakal diatur lewat peraturan gubernur.

Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan opsen pajak MBLB serta sinergi untuk memungut pajak MBLB beserta opsennya akan diatur lebih lanjut lewat peraturan bupati/wali kota.

Pemda dan BPD Perlu Lakukan Rekonsiliasi Data Penerimaan

Selain itu, pemda beserta bank pembangunan daerah (BPD) tempat pembayaran PKB, BBNKB, dan pajak MBLB juga harus melakukan rekonsiliasi data penerimaan ketiga jenis pajak tersebut beserta opsennya. Rekonsiliasi dilakukan setiap kuartal.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Rekonsiliasi data…paling sedikit mencocokkan SKPD atau SPTPD, SSPD, rekening koran bank, dan dokumen penyelesaian kekurangan pembayaran pajak dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak," bunyi Pasal 114 ayat (2) PP 35/2023.

Opsen adalah pungutan pajak tambahan menurut persentase tertentu. Opsen atas PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang dan menjadi jenis pajak baru bagi kabupaten/kota.

Kehadiran opsen PKB dan BBNKB menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang selama ini berlaku berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sementara itu, tarif opsen pajak MBLB ditetapkan 25% dan menjadi jenis pajak baru bagi provinsi. Kewenangan memungut opsen atas pajak MBLB diberikan kepada provinsi guna memperkuat tata kelola perizinan tambang di daerah.

Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, pajak MBLB, dan opsen dari ketiga jenis pajak tersebut seperti diatur pada UU HKPD baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN