PP 35/2023

Ada Ongkos Pemungutan Opsen PKB, Kabupaten-Kota Perlu Ikut Patungan

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Juni 2023 | 13:30 WIB
Ada Ongkos Pemungutan Opsen PKB, Kabupaten-Kota Perlu Ikut Patungan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023 mewajibkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk bersinergi memungut pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak mineral bukan logam dan batuan, beserta opsennya.

Sinergi diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) bagi provinsi dan penerimaan pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB bagi kabupaten/kota.

"Sinergi…berupa sinergi pendanaan untuk biaya yang muncul dalam pemungutan PKB, opsen PKB, BBNKB, opsen BBNKB, pajak MBLB, dan opsen pajak MBLB, atau bentuk sinergi lainnya," bunyi Pasal 112 ayat (3) PP 35/2023, dikutip pada Kamis (22/6/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB serta sinergi untuk memungut PKB, BBNKB, beserta opsennya bakal diatur lewat peraturan gubernur.

Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan opsen pajak MBLB serta sinergi untuk memungut pajak MBLB beserta opsennya akan diatur lebih lanjut lewat peraturan bupati/wali kota.

Pemda dan BPD Perlu Lakukan Rekonsiliasi Data Penerimaan

Selain itu, pemda beserta bank pembangunan daerah (BPD) tempat pembayaran PKB, BBNKB, dan pajak MBLB juga harus melakukan rekonsiliasi data penerimaan ketiga jenis pajak tersebut beserta opsennya. Rekonsiliasi dilakukan setiap kuartal.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

"Rekonsiliasi data…paling sedikit mencocokkan SKPD atau SPTPD, SSPD, rekening koran bank, dan dokumen penyelesaian kekurangan pembayaran pajak dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak," bunyi Pasal 114 ayat (2) PP 35/2023.

Opsen adalah pungutan pajak tambahan menurut persentase tertentu. Opsen atas PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang dan menjadi jenis pajak baru bagi kabupaten/kota.

Kehadiran opsen PKB dan BBNKB menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang selama ini berlaku berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Sementara itu, tarif opsen pajak MBLB ditetapkan 25% dan menjadi jenis pajak baru bagi provinsi. Kewenangan memungut opsen atas pajak MBLB diberikan kepada provinsi guna memperkuat tata kelola perizinan tambang di daerah.

Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, pajak MBLB, dan opsen dari ketiga jenis pajak tersebut seperti diatur pada UU HKPD baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor