PERKENALKAN, saya Rosi. Saya adalah group tax manager di salah satu perusahaan manufaktur. Kantor pusat kami berlokasi di Jakarta. Namun, kami memiliki cabang perusahaan di Karawang. Kantor cabang tersebut menggunakan NPWP cabang untuk menjalankan kewajiban perpajakannya, salah satunya berkaitan dengan pemotongan dan pelaporan SPT PPh Pasal 21.
Kami mendengar terdapat aturan yang menyatakan bahwa NPWP cabang akan digantikan dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Pertanyaan saya, seperti apa mekanismenya dan sejak kapan aturan tersebut mulai berlaku? Mohon penjelasannya. Terima kasih
Rosi, Jakarta.
TERIMA kasih atas pertanyaannya Ibu Rosi. Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (PMK 112/2022).
Beleid tersebut kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (PMK 136/2023).
Pada Pasal 9 ayat (1) PMK 112/2022 s.t.d.t.d PMK 136/2023 disebutkan bahwa:
“(1) Terhadap Wajib Pajak cabang yang telah diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.”
Berdasarkan pada ketentuan di atas dapat dilihat melalui PMK 112/2022 s.t.d.t.d. PMK 136/2023 diatur bahwa Ditjen Pajak (DJP) akan memberikan NITKU kepada wajib pajak cabang yang telah memiliki NPWP cabang.
NITKU dapat diberikan oleh DJP kepada wajib pajak melalui 4 saluran. Pertama, laman DJP. Kedua, alamat pos elektronik wajib pajak. Ketiga, contact center DJP. Keempat, saluran lain yang ditentukan DJP.
Perlu diketahui bahwa fungsi dan kedudukan NITKU berbeda dengan NPWP cabang. NITKU tidak memiliki kewajiban perpajakan. Seluruh kewajiban perpajakan dilakukan secara terpusat dengan menggunakan NPWP pusat. Kewajiban perpajakan yang dimaksud termasuk penyetoran pajak dan pelaporan SPT. Salah satu contohnya adalah penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 tiap masa pajak.
Selama ini, penyetoran dan pelaporan dilakukan sesuai dengan NPWP cabang masing-masing. Nantinya, seluruh kewajiban penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 akan dilakukan tersentralisasi dengan menggunakan NPWP pusat. Simak kembali ‘Ada NITKU, Nanti Bayar dan Lapor Pajak Kantor Cabang Pakai NPWP Pusat’.
Ke depannya, NITKU dapat dilihat pada menu Profil di DJP Online NPWP cabang masing-masing. Sebagai informasi, NITKU terdiri atas 22 digit. Adapun 16 digit awal diisi dengan NPWP pusat dan 6 digit berikutnya merupakan nomor urut yang dihasilkan oleh sistem DJP.
Sebagai contoh, NPWP kantor pusat adalah 012345xxxxxxxxxx maka NITKU akan menambahkan 6 digit setelah NPWP kantor pusat menjadi 012345xxxxxxxxxx000001.
Meskipun kewajiban perpajakan hanya dapat dilakukan dengan NPWP pusat, PIC NPWP pusat dapat memberikan role akses ke PIC di cabang/NITKU agar dapat membuat faktur atau bukti potong.
Perlu dicatat kembali bahwa penggunaan NITKU sebagai pengganti NPWP cabang baru akan berlaku secara menyeluruh mulai 1 Juli 2024. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b PMK 112/2022 s.t.d.t.d PMK 136/2023.
“(1) Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024:
...
b. Wajib Pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan;”
Dengan demikian, hingga 30 Juni 2024, wajib pajak cabang tetap dapat menggunakan NPWP cabang untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Ketentuan ini sebagaimana disebutkan sebelumnya dalam Pasal 9 ayat (3) PMK 112/2022 s.t.d.t.d PMK 136/2023.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.