ADMINISTRASI PAJAK

Ada NITKU, Nanti Bayar dan Lapor Pajak Kantor Cabang Pakai NPWP Pusat

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Oktober 2023 | 12:21 WIB
Ada NITKU, Nanti Bayar dan Lapor Pajak Kantor Cabang Pakai NPWP Pusat

Ilustrasi. Deretan gedung bertingkat di DKI Jakarta. 

JAKARTA, DDTCNews - Dengan adanya Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan kantor cabang nantinya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pusat.

Mulai 1 Januari 2024, Ditjen Pajak (DJP) tidak lagi menggunakan NPWP cabang. Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 112/2022, otoritas akan memberikan NITKU sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan.

“NITKU berbeda dengan NPWP cabang, NITKU tidak memiliki kewajiban perpajakan. Kewajiban perpajakan dilakukan menggunakan NPWP pusat,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (23/10/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Dengan demikian, pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) akan menggunakan NPWP pusat. DJP menegaskan akan ada petunjuk teknis (juknis) terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut.

“Juknis apabila sudah siap, pasti akan segera kami sosialisasikan ke wajib pajak,” imbuh DJP.

Seperti diketahui, NITKU diberikan secara jabatan oleh otoritas. Informasi tersebut dapat diperoleh dari cetak ulang kartu NPWP dan surat keterangan terdaftar (SKT) dari KPP terdaftar. Secara elektronik, informasi NITKU dapat dilihat melalui DJP Online wajib pajak pusat.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

DJP mengatakan sampai dengan 31 Desember 2023, hanya cabang ber-NPWP cabang yang diberikan NITKU secara jabatan. Cabang yang belum memiliki NPWP cabang hingga 31 Desember 2023 dapat melakukan pendaftaran sehingga mendapatkan NPWP cabang dan NITKU.

Setelah 1 Januari 2024 atau setelah sistem informasi administrasi perpajakan (SIAP) diimplementasikan, wajib pajak hanya perlu melakukan perubahan data jika membuka kantor cabang. Perubahan data dilakukan agar kantor cabang tersebut mendapatkan NITKU.

Jika wajib pajak tidak melakukan perubahan data dan DJP mendapatkan informasi adanya kantor cabang tersebut, maka otoritas dapat melakukan perubahan data secara jabatan. Adapun perubahan data secara jabatan itu disertai dengan penerbitan NITKU atas kantor cabang. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya