PROFIL PERPAJAKAN KOREA SELATAN

Ada Museum Pajak di Korea Selatan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juli 2016 | 17:55 WIB
Ada Museum Pajak di Korea Selatan

NEGARA yang dijuluki sebagai negeri gingseng ini dulunya sempat mengalami sebutan negara paling miskin sedunia pada tahun 1950-an. Namun dalam kurun waktu empat dekade, Korea Selatan berubah menjadi salah satu pusat ekonomi dunia.

Saat ini ekonominya menjadi yang terbesar ke-12 berdasarkan data PDB. Pertumbuhan ekonomi yang pesat ini sering dijuluki dengan istilah 'Keajaiban di Sungai Han'.

Selain itu, ekspor di Korea Selatan juga menduduki tempat ke-8 terbesar di dunia, sementara nilai impornya menduduki tempat ke-10 terbesar di dunia. Industri Korea Selatan bergerak dengan pesat terutama atas permintaan produk elektronik, otomotif, dan telekomunikasi. Ketiganya menjadi industri andalan di Korea Selatan.

Baca Juga:
RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Korean Wave adalah sebuah fenomena yang saat ini sedang terjadi diberbagai negara. Banyak negara-negara yang kini menggemari kebudayaan Korea Selatan, mulai dari busana, kuliner, style artis Korea, musik K-pop, drama, hingga operasi plastik.

Otoritas pajak di Korea Selatan bernama National Tax Service (NTS) yang didirikan pada tanggal 3 Maret 1966. Saat ini NTS sudah memiliki enam kantor wilayah pajak dan 111 kantor pajak.

Uniknya, sebagai negara yang sangat menghargai sejarah bangsanya, Korea Selatan membuat sebuah musem yang menyediakan informasi lengkap mengenai pajak di Korea Selatan. Museum pajak ini dibuka pada 5 Oktober 2002 yang mengoleksi dan memamerkan berbagai hal yang berkaitan dengan pajak, serta pengoperasian berbagai program pajak.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Korea Selatan akan Rombak Total Undang-Undang Pajak

Di museum ini juga diabadikan foto-foto dari pembayar pajak yang memperoleh penghargaan. Sudah empat tahun terakhir ini, NTS memberikan penghargaan kepada 33 para pembayar pajak setiap tahunnya. Penghargaan itu diberikan bukan hanya kepada pembayar pajak besar, tetapi karena mereka telah tulus membayar kewajiban perpajakannya dengan baik.

Tarif pajak yang dikenakan kepada individu maupun perusahaan yang tercantum dalam tabel di bawah ini sudah ditambahkan dengan pajak penghasilan lokal sebesar 10%. Selain itu, untuk PPN ekspor dikenakan tarif 0%.

Adapun atas minuman keras atau alkohol dikenakan pajak sebesar â‚©57.000 per kl (600 â‚© ditambahkan untuk setiap tambahan 1% yang melebihi kadar 95% dari kandungan alkohol), beberapa jenis alkohol lainnya dikenakan tarif pajak 5% - 72%. (Sumber: World Bank & IMF)

Data Perpajakan Korea Selatan
Uraian Keterangan
Sistem pemerintahan, politik Republik Presidensial
PDB nominal US$ 1378 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 2,6% (2015)
Populasi 51,4 juta jiwa (2015)
Tax ratio 14,4% (2011)
Otoritas pajak National Tax Sevice (NTS)
Sistem Perpajakan Self Assessment System
Tarif PPh Badan
  • 11% untuk â‚©0 - â‚©200 juta
  • 22% untuk â‚©200 juta - â‚©20 miliar
  • 24,2% untuk di atas â‚©20 miliar
Tarif PPh Orang Pribadi
  • 6,6% untuk â‚©0 - â‚©12 juta
  • 16,5% untuk â‚©12 juta - â‚©46 juta
  • 26,4% untuk â‚©46 - â‚©88 juta
  • 38,5% untuk â‚©88 - â‚©150 juta
  • 41,8% untuk di atas â‚©150 juta
Tarif PPN 10%
Tarif pajak dividen 22%
Tarif pajak royalti 22%
Tarif bunga 22%
Tax treaty 85 Negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Senin, 09 September 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Korea Selatan Godok Perpanjangan Diskon Pajak untuk Kendaraan Listrik

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 09:30 WIB KOREA SELATAN

Reformasi Pajak, Korea Selatan akan Rombak Total Undang-Undang Pajak

Senin, 22 Juli 2024 | 09:15 WIB KOREA SELATAN

Lagi, Korsel Pilih Tunda Pengenaan Pajak Kripto ke 2028

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?