PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Setoran PPh Orang Pribadi Tumbuh 22%

Dian Kurniati | Rabu, 15 Maret 2023 | 13:30 WIB
Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Setoran PPh Orang Pribadi Tumbuh 22%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi hingga Februari 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 22,3% dari periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan tersebut lebih tinggi ketimbang Februari 2021 yang tumbuh 7,4%. Menurutnya, kinerja positif tersebut turut didukung momentum pelaporan SPT Tahunan 2022.

"Untuk pajak orang pribadi, yang sekarang ini sedang masa untuk penyerahan SPT-nya, terjadi pertumbuhan 22,3%," katanya, dikutip pada Rabu (15/3/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani menuturkan penerimaan PPh orang pribadi meningkat sejalan dengan pembayaran PPh tahunan. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret.

Lebih lanjut, realisasi penerimaan PPh orang pribadi pada Februari 2023 mengalami pertumbuhan hingga 48,5% dari bulan lalu. Adapun kontribusi penerimaan PPh orang pribadi menyumbang 0,4% dari total penerimaan pajak.

"Kontribusinya keseluruhan dari penerimaan pajak memang kecil hanya 0,4%. Namun, kami anggap ini adalah penting bagi penerimaan perpajakan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 21 mencatatkan pertumbuhan sebesar 21,4% hingga Februari 2023. Pertumbuhan ini lebih kuat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu ketika tumbuh 18,4%.

Menurut Sri Mulyani, penerimaan PPh Pasal 21 masih kuat salah satunya didukung oleh rekrutmen tenaga kerja yang terjadi sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional. PPh Pasal 21 juga memiliki kontribusi sebesar 12,4% terhadap penerimaan pajak.

"Ini cukup baik, berarti kemampuan untuk memberikan tambahan pendapatan dari para pekerja kita yang kemudian dipotong pajaknya dan diserahkan oleh perusahaan dalam bentuk PPh Pasal 21," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?