PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Setoran PPh Orang Pribadi Tumbuh 22%

Dian Kurniati | Rabu, 15 Maret 2023 | 13:30 WIB
Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Setoran PPh Orang Pribadi Tumbuh 22%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi hingga Februari 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 22,3% dari periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan tersebut lebih tinggi ketimbang Februari 2021 yang tumbuh 7,4%. Menurutnya, kinerja positif tersebut turut didukung momentum pelaporan SPT Tahunan 2022.

"Untuk pajak orang pribadi, yang sekarang ini sedang masa untuk penyerahan SPT-nya, terjadi pertumbuhan 22,3%," katanya, dikutip pada Rabu (15/3/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sri Mulyani menuturkan penerimaan PPh orang pribadi meningkat sejalan dengan pembayaran PPh tahunan. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret.

Lebih lanjut, realisasi penerimaan PPh orang pribadi pada Februari 2023 mengalami pertumbuhan hingga 48,5% dari bulan lalu. Adapun kontribusi penerimaan PPh orang pribadi menyumbang 0,4% dari total penerimaan pajak.

"Kontribusinya keseluruhan dari penerimaan pajak memang kecil hanya 0,4%. Namun, kami anggap ini adalah penting bagi penerimaan perpajakan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 21 mencatatkan pertumbuhan sebesar 21,4% hingga Februari 2023. Pertumbuhan ini lebih kuat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu ketika tumbuh 18,4%.

Menurut Sri Mulyani, penerimaan PPh Pasal 21 masih kuat salah satunya didukung oleh rekrutmen tenaga kerja yang terjadi sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional. PPh Pasal 21 juga memiliki kontribusi sebesar 12,4% terhadap penerimaan pajak.

"Ini cukup baik, berarti kemampuan untuk memberikan tambahan pendapatan dari para pekerja kita yang kemudian dipotong pajaknya dan diserahkan oleh perusahaan dalam bentuk PPh Pasal 21," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses