PEMERIKSAAN BPK

Ada Masalah dalam Pemeriksaan PPh Badan Ini, BPK Beri Rekomendasi

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Juni 2022 | 15:00 WIB
Ada Masalah dalam Pemeriksaan PPh Badan Ini, BPK Beri Rekomendasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pengenaan tarif PPh badan yang tidak sesuai dengan ketentuan atas wajib pajak pada KPP Perusahaan Masuk Bursa (PMB).

Berdasarkan pemeriksaan BPK, pemeriksa pajak diketahui menetapkan PPh terutang senilai Rp268,81 miliar dari penghasilan kena pajak pada tahun pajak 2016 yang senilai Rp1,16 triliun.

"Penghitungan aritmatik diketahui bahwa, persentase antara PPh terutang dan penghasilan kena pajak adalah sebesar 22,99%," tulis BPK dalam LHP PDTT atas Hasil Pemeriksaan Pajak Periode 2016-2020, dikutip pada Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Dengan tarif PPh badan sebesar 25% kala itu, auditor negara memandang pajak penghasilan terutang seharusnya senilai Rp292,29 miliar, bukan sejumlah Rp268,81 miliar sebagaimana yang ditetapkan oleh pemeriksa pajak.

Dari penghitungan tersebut, BPK menemukan adanya indikasi kekurangan penetapan pajak senilai Rp23,47 miliar. BPK memandang kondisi ini tak sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2a) UU PPh yang menyatakan tarif PPh badan yang berlaku sebesar 25%.

Menurut BPK, masalah kekurangan penetapan pajak tersebut timbul akibat kurang cermatnya tim pemeriksa pajak dalam pengujian dan kurang cermatnya direktur pemeriksaan dan penagihan serta kasubdit dalam mengawasi pemeriksaan.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Menanggapi masalah tersebut, DJP menyatakan otoritas masih terkendala dalam mengumpulkan jawaban karena pemeriksa sudah tidak bertugas di DJP, masih diperiksa KPK, atau karena kendala lainnya.

BPK pun merekomendasikan kepada DJP untuk meneliti hasil pemeriksaan, melakukan pemulihan terhadap penerimaan negara apabila terbukti ada kesalahan dalam pemeriksaan, dan melakukan pembinaan terhadap pejabat jika terbukti ada kesalahan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor