PEMERIKSAAN BPK

Ada Masalah dalam Pemeriksaan PPh Badan Ini, BPK Beri Rekomendasi

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Juni 2022 | 15:00 WIB
Ada Masalah dalam Pemeriksaan PPh Badan Ini, BPK Beri Rekomendasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pengenaan tarif PPh badan yang tidak sesuai dengan ketentuan atas wajib pajak pada KPP Perusahaan Masuk Bursa (PMB).

Berdasarkan pemeriksaan BPK, pemeriksa pajak diketahui menetapkan PPh terutang senilai Rp268,81 miliar dari penghasilan kena pajak pada tahun pajak 2016 yang senilai Rp1,16 triliun.

"Penghitungan aritmatik diketahui bahwa, persentase antara PPh terutang dan penghasilan kena pajak adalah sebesar 22,99%," tulis BPK dalam LHP PDTT atas Hasil Pemeriksaan Pajak Periode 2016-2020, dikutip pada Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dengan tarif PPh badan sebesar 25% kala itu, auditor negara memandang pajak penghasilan terutang seharusnya senilai Rp292,29 miliar, bukan sejumlah Rp268,81 miliar sebagaimana yang ditetapkan oleh pemeriksa pajak.

Dari penghitungan tersebut, BPK menemukan adanya indikasi kekurangan penetapan pajak senilai Rp23,47 miliar. BPK memandang kondisi ini tak sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2a) UU PPh yang menyatakan tarif PPh badan yang berlaku sebesar 25%.

Menurut BPK, masalah kekurangan penetapan pajak tersebut timbul akibat kurang cermatnya tim pemeriksa pajak dalam pengujian dan kurang cermatnya direktur pemeriksaan dan penagihan serta kasubdit dalam mengawasi pemeriksaan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Menanggapi masalah tersebut, DJP menyatakan otoritas masih terkendala dalam mengumpulkan jawaban karena pemeriksa sudah tidak bertugas di DJP, masih diperiksa KPK, atau karena kendala lainnya.

BPK pun merekomendasikan kepada DJP untuk meneliti hasil pemeriksaan, melakukan pemulihan terhadap penerimaan negara apabila terbukti ada kesalahan dalam pemeriksaan, dan melakukan pembinaan terhadap pejabat jika terbukti ada kesalahan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN