PEMERIKSAAN BPK

Ada Masalah dalam Pemeriksaan PPh Badan Ini, BPK Beri Rekomendasi

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Juni 2022 | 15:00 WIB
Ada Masalah dalam Pemeriksaan PPh Badan Ini, BPK Beri Rekomendasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pengenaan tarif PPh badan yang tidak sesuai dengan ketentuan atas wajib pajak pada KPP Perusahaan Masuk Bursa (PMB).

Berdasarkan pemeriksaan BPK, pemeriksa pajak diketahui menetapkan PPh terutang senilai Rp268,81 miliar dari penghasilan kena pajak pada tahun pajak 2016 yang senilai Rp1,16 triliun.

"Penghitungan aritmatik diketahui bahwa, persentase antara PPh terutang dan penghasilan kena pajak adalah sebesar 22,99%," tulis BPK dalam LHP PDTT atas Hasil Pemeriksaan Pajak Periode 2016-2020, dikutip pada Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dengan tarif PPh badan sebesar 25% kala itu, auditor negara memandang pajak penghasilan terutang seharusnya senilai Rp292,29 miliar, bukan sejumlah Rp268,81 miliar sebagaimana yang ditetapkan oleh pemeriksa pajak.

Dari penghitungan tersebut, BPK menemukan adanya indikasi kekurangan penetapan pajak senilai Rp23,47 miliar. BPK memandang kondisi ini tak sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2a) UU PPh yang menyatakan tarif PPh badan yang berlaku sebesar 25%.

Menurut BPK, masalah kekurangan penetapan pajak tersebut timbul akibat kurang cermatnya tim pemeriksa pajak dalam pengujian dan kurang cermatnya direktur pemeriksaan dan penagihan serta kasubdit dalam mengawasi pemeriksaan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menanggapi masalah tersebut, DJP menyatakan otoritas masih terkendala dalam mengumpulkan jawaban karena pemeriksa sudah tidak bertugas di DJP, masih diperiksa KPK, atau karena kendala lainnya.

BPK pun merekomendasikan kepada DJP untuk meneliti hasil pemeriksaan, melakukan pemulihan terhadap penerimaan negara apabila terbukti ada kesalahan dalam pemeriksaan, dan melakukan pembinaan terhadap pejabat jika terbukti ada kesalahan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra