PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Ada Larangan Ekspor Mineral, Setoran Bea Keluar Bakal Turun Tajam

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Februari 2023 | 13:00 WIB
Ada Larangan Ekspor Mineral, Setoran Bea Keluar Bakal Turun Tajam

Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperkirakan realisasi penerimaan bea keluar akan mengalami penurunan cukup tajam pada tahun ini.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah akan memberlakukan larangan ekspor atas beberapa komoditas tertentu pada tahun ini. Menurutnya, kebijakan tersebut akan menekan potensi penerimaan bea keluar.

"Pemerintah memberlakukan pembatasan ekspor barang mentah yang berlaku pada pertengahan 2023. [Penerimaan] bea keluar akan mengalami penurunan," katanya, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Sebagai informasi, pemerintah telah memberlakukan pelarangan ekspor nikel sejak Januari 2020. Pemerintah juga akan melarang ekspor tembaga pada pertengahan tahun ini. Tak hanya itu, ekspor bauksit mentah juga bakal dilarang mulai tahun ini.

"Kami yakin itu [pembatasan ekspor memiliki nilai tambah ke aspek perekonomian lainnya. Hilirisasi bisa menambah nilai ekonomi dan dampak lainnya yang cukup signifikan," ujar Askolani.

Sepanjang 2022, realisasi penerimaan bea keluar mencapai Rp39,82 triliun. Tingginya realisasi bea keluar pada 2022 disokong oleh tingginya harga minyak kelapa sawit atau CPO.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Tahun ini, target penerimaan bea keluar pada APBN 2023 menjadi Rp10,21 triliun. Target tersebut diambil lantaran harga komoditas diproyeksikan mengalami penurunan cukup besar pada tahun ini.

Tak hanya bea keluar, target penerimaan bea masuk juga diturunkan dari senilai Rp51,07 triliun pada tahun lalu menjadi Rp47,52 triliun pada tahun ini.

Berbanding terbalik, target penerimaan cukai ditetapkan senilai Rp245,44 triliun atau tumbuh 8,1% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu yang senilai Rp226,88 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor