PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Ada Larangan Ekspor Mineral, Setoran Bea Keluar Bakal Turun Tajam

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Februari 2023 | 13:00 WIB
Ada Larangan Ekspor Mineral, Setoran Bea Keluar Bakal Turun Tajam

Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperkirakan realisasi penerimaan bea keluar akan mengalami penurunan cukup tajam pada tahun ini.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah akan memberlakukan larangan ekspor atas beberapa komoditas tertentu pada tahun ini. Menurutnya, kebijakan tersebut akan menekan potensi penerimaan bea keluar.

"Pemerintah memberlakukan pembatasan ekspor barang mentah yang berlaku pada pertengahan 2023. [Penerimaan] bea keluar akan mengalami penurunan," katanya, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Sebagai informasi, pemerintah telah memberlakukan pelarangan ekspor nikel sejak Januari 2020. Pemerintah juga akan melarang ekspor tembaga pada pertengahan tahun ini. Tak hanya itu, ekspor bauksit mentah juga bakal dilarang mulai tahun ini.

"Kami yakin itu [pembatasan ekspor memiliki nilai tambah ke aspek perekonomian lainnya. Hilirisasi bisa menambah nilai ekonomi dan dampak lainnya yang cukup signifikan," ujar Askolani.

Sepanjang 2022, realisasi penerimaan bea keluar mencapai Rp39,82 triliun. Tingginya realisasi bea keluar pada 2022 disokong oleh tingginya harga minyak kelapa sawit atau CPO.

Baca Juga:
DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Tahun ini, target penerimaan bea keluar pada APBN 2023 menjadi Rp10,21 triliun. Target tersebut diambil lantaran harga komoditas diproyeksikan mengalami penurunan cukup besar pada tahun ini.

Tak hanya bea keluar, target penerimaan bea masuk juga diturunkan dari senilai Rp51,07 triliun pada tahun lalu menjadi Rp47,52 triliun pada tahun ini.

Berbanding terbalik, target penerimaan cukai ditetapkan senilai Rp245,44 triliun atau tumbuh 8,1% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu yang senilai Rp226,88 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu