BEA CUKAI TANJUNGPINANG

Ada Kompetisi Kapal Layar, Bea Cukai Beri Layanan Vessel Declaration

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 05 April 2024 | 09:49 WIB
Ada Kompetisi Kapal Layar, Bea Cukai Beri Layanan Vessel Declaration

Bintan Regatta 2024. (foto: Bintan Resorts)

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Bea Cukai Tanjungpinang memberikan layanan vessel declaration terhadap kapal wisata (yacht) dan kapal layar yang berkompetisi di Perairan Lagoi, Bintan, Kepulauan Riau. Layanan itu diberikan untuk memastikan kapal wisata asing yang masuk Indonesia sudah sesuai ketentuan.

Vessel declaration diberikan sehubungan dengan adanya kejuaraan kapal layar internasional (international sailing championship) yang dihelat pada 29-31 Maret 2024. Kompetisi bertajuk Bintan Regatta 2024 ini menjadikan Indonesia sebagai tuan rumah acara.

"Kami memastikan seluruh barang yang masuk ke Indonesia melalui kapal wisata asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang Faisal Rusydi, dikutip pada Jumat (5/4/2024).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Faisal menyebut ada 10 kapal yang berasal dari berbagai negara. Negara asal kapal tersebut mulai dari Indonesia, Singapura, Filipina, Prancis, Jerman, Selandia Baru, Australia, China, Polandia, hingga Amerika Serikat. Kapal-kapal ini di antaranya berisi kontingen yang akan mengikuti kompetisi.

“[Seluruh peserta akan] memperebutkan 3 podium teratas pada 3 kategori, yaitu Keelboat IRC, Keelboat PY, dan Multihull dalam ajang ini," jelas Faisal.

Selain Bintan Regatta 2024, Faisal menyebut ada Festival Bintan Jong Race yang juga digelar di Pulau Bintan. Festival tersebut menargetkan wisatawan mancanegara untuk datang dan berkunjung ke Bintan. Menurut Faisal ada lebih dari 2.500 wisatawan asing tiba di Lagoi-Bintan pada akhir Maret 2024.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Rangkaian acara tersebut merupakan salah satu agenda yang diadakan di Bintan. Agenda tersebut tidak hanya sekedar kompetisi melainkan juga sebagai panggung promosi keindahan pariwisata Indonesia di mata dunia, khususnya Bintan-Kepulauan Riau.

“Untuk mendukung hal tersebut, Bea Cukai akan terus berupaya mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai," tutup Faisal, seperti dilansir laman Bea Cukai.

Sebagai informasi, vessel declaration merupakan pemberitahuan pabean yang digunakan saat impor sementara dan sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas kapal wisata asing dan/atau suku cadang (spare parts).

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Kapal wisata asing yang dimaksud dapat berupa kapal wisata (yacht) asing atau kapal pesiar (cruise ship) asing. Kedua jenis kapal wisata asing tersebut dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan impor sementara jika memenuhi 3 ketentuan.

Pertama, terdaftar di negara asing. Kedua, dimiliki atas nama warga negara asing. Ketiga, diimpor oleh warga negara asing atau kuasanya. Simak Apa Itu Vessel Declaration.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja