BEA CUKAI TANJUNGPINANG

Ada Kompetisi Kapal Layar, Bea Cukai Beri Layanan Vessel Declaration

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 05 April 2024 | 09:49 WIB
Ada Kompetisi Kapal Layar, Bea Cukai Beri Layanan Vessel Declaration

Bintan Regatta 2024. (foto: Bintan Resorts)

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Bea Cukai Tanjungpinang memberikan layanan vessel declaration terhadap kapal wisata (yacht) dan kapal layar yang berkompetisi di Perairan Lagoi, Bintan, Kepulauan Riau. Layanan itu diberikan untuk memastikan kapal wisata asing yang masuk Indonesia sudah sesuai ketentuan.

Vessel declaration diberikan sehubungan dengan adanya kejuaraan kapal layar internasional (international sailing championship) yang dihelat pada 29-31 Maret 2024. Kompetisi bertajuk Bintan Regatta 2024 ini menjadikan Indonesia sebagai tuan rumah acara.

"Kami memastikan seluruh barang yang masuk ke Indonesia melalui kapal wisata asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang Faisal Rusydi, dikutip pada Jumat (5/4/2024).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Faisal menyebut ada 10 kapal yang berasal dari berbagai negara. Negara asal kapal tersebut mulai dari Indonesia, Singapura, Filipina, Prancis, Jerman, Selandia Baru, Australia, China, Polandia, hingga Amerika Serikat. Kapal-kapal ini di antaranya berisi kontingen yang akan mengikuti kompetisi.

“[Seluruh peserta akan] memperebutkan 3 podium teratas pada 3 kategori, yaitu Keelboat IRC, Keelboat PY, dan Multihull dalam ajang ini," jelas Faisal.

Selain Bintan Regatta 2024, Faisal menyebut ada Festival Bintan Jong Race yang juga digelar di Pulau Bintan. Festival tersebut menargetkan wisatawan mancanegara untuk datang dan berkunjung ke Bintan. Menurut Faisal ada lebih dari 2.500 wisatawan asing tiba di Lagoi-Bintan pada akhir Maret 2024.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Rangkaian acara tersebut merupakan salah satu agenda yang diadakan di Bintan. Agenda tersebut tidak hanya sekedar kompetisi melainkan juga sebagai panggung promosi keindahan pariwisata Indonesia di mata dunia, khususnya Bintan-Kepulauan Riau.

“Untuk mendukung hal tersebut, Bea Cukai akan terus berupaya mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai," tutup Faisal, seperti dilansir laman Bea Cukai.

Sebagai informasi, vessel declaration merupakan pemberitahuan pabean yang digunakan saat impor sementara dan sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas kapal wisata asing dan/atau suku cadang (spare parts).

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Kapal wisata asing yang dimaksud dapat berupa kapal wisata (yacht) asing atau kapal pesiar (cruise ship) asing. Kedua jenis kapal wisata asing tersebut dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan impor sementara jika memenuhi 3 ketentuan.

Pertama, terdaftar di negara asing. Kedua, dimiliki atas nama warga negara asing. Ketiga, diimpor oleh warga negara asing atau kuasanya. Simak Apa Itu Vessel Declaration.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra