Bintan Regatta 2024. (foto: Bintan Resorts)
TANJUNGPINANG, DDTCNews - Bea Cukai Tanjungpinang memberikan layanan vessel declaration terhadap kapal wisata (yacht) dan kapal layar yang berkompetisi di Perairan Lagoi, Bintan, Kepulauan Riau. Layanan itu diberikan untuk memastikan kapal wisata asing yang masuk Indonesia sudah sesuai ketentuan.
Vessel declaration diberikan sehubungan dengan adanya kejuaraan kapal layar internasional (international sailing championship) yang dihelat pada 29-31 Maret 2024. Kompetisi bertajuk Bintan Regatta 2024 ini menjadikan Indonesia sebagai tuan rumah acara.
"Kami memastikan seluruh barang yang masuk ke Indonesia melalui kapal wisata asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang Faisal Rusydi, dikutip pada Jumat (5/4/2024).
Faisal menyebut ada 10 kapal yang berasal dari berbagai negara. Negara asal kapal tersebut mulai dari Indonesia, Singapura, Filipina, Prancis, Jerman, Selandia Baru, Australia, China, Polandia, hingga Amerika Serikat. Kapal-kapal ini di antaranya berisi kontingen yang akan mengikuti kompetisi.
“[Seluruh peserta akan] memperebutkan 3 podium teratas pada 3 kategori, yaitu Keelboat IRC, Keelboat PY, dan Multihull dalam ajang ini," jelas Faisal.
Selain Bintan Regatta 2024, Faisal menyebut ada Festival Bintan Jong Race yang juga digelar di Pulau Bintan. Festival tersebut menargetkan wisatawan mancanegara untuk datang dan berkunjung ke Bintan. Menurut Faisal ada lebih dari 2.500 wisatawan asing tiba di Lagoi-Bintan pada akhir Maret 2024.
Rangkaian acara tersebut merupakan salah satu agenda yang diadakan di Bintan. Agenda tersebut tidak hanya sekedar kompetisi melainkan juga sebagai panggung promosi keindahan pariwisata Indonesia di mata dunia, khususnya Bintan-Kepulauan Riau.
“Untuk mendukung hal tersebut, Bea Cukai akan terus berupaya mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai," tutup Faisal, seperti dilansir laman Bea Cukai.
Sebagai informasi, vessel declaration merupakan pemberitahuan pabean yang digunakan saat impor sementara dan sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas kapal wisata asing dan/atau suku cadang (spare parts).
Kapal wisata asing yang dimaksud dapat berupa kapal wisata (yacht) asing atau kapal pesiar (cruise ship) asing. Kedua jenis kapal wisata asing tersebut dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan impor sementara jika memenuhi 3 ketentuan.
Pertama, terdaftar di negara asing. Kedua, dimiliki atas nama warga negara asing. Ketiga, diimpor oleh warga negara asing atau kuasanya. Simak Apa Itu Vessel Declaration.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.