KEBIJAKAN PAJAK

Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

Muhamad Wildan | Senin, 25 September 2023 | 11:45 WIB
Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan kantor pelayanan pajak (KPP) tidak bisa menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak tanpa berdasarkan data dari kantor pusat.

Kasubdit Kepatuhan Internal Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP Hatipah Haroen Al Rasjid mengatakan kehadiran Komite Kepatuhan membuat SP2DK hanya bisa diterbitkan berdasarkan data dari Kantor Pusat DJP.

"Jadi, tidak boleh sewenang-wenang. Sekarang sistemnya enggak boleh data kami nyari. Jadi, data di-drop dari kantor pusat. Sebelum kami ke wajib pajak, kami kumpul dulu ke Komite Kepatuhan, layak tidak ini SP2DK?," katanya, dikutip pada Senin (25/9/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Melalui Komite Kepatuhan, lanjut Haroen, SP2DK diharapkan tidak lagi menjadi instrumen bagi oknum petugas pajak untuk mengklarifikasi data wajib pajak secara sewenang-wenang sebagaimana yang terjadi sebelumnya.

"Jadi, kalau mau mengeluarkan SP2DK harus dibahas dulu dan tidak boleh sifatnya fishing. Semua SP2DK harus disediakan datanya. Ada Komite Kepatuhan, mana yang boleh dikeluarkan lewat SP2DK. Sekarang betul-betul dibatasi," ujar Haroen.

Ke depan, mekanisme klarifikasi kepada wajib pajak lewat SP2DK tersebut akan terus disempurnakan melalui penerapan coretax administration system.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Sebagai informasi, SP2DK diterbitkan KPP guna melaksanakan P2DK. Adapun P2DK adalah kegiatan meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan belum terpenuhinya kewajiban pajak.

SP2DK disampaikan kepada wajib pajak lewat faksimili, lewat pos atau kurir, ataupun secara langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan kerja (visit).

Bila menerima SP2DK, wajib pajak memiliki waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan. Jika data dan informasi yang disampaikan DJP lewat SP2DK tidak ditanggapi oleh wajib pajak maka data tersebut akan dianggap benar.

Dalam rangka menyampaikan tanggapan atas informasi yang disampaikan oleh DJP dalam SP2DK, wajib pajak dapat menanggapi secara tatap muka di KPP tempat wajib pajak terdaftar, secara tatap muka lewat media audio visual, atau secara tertulis. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor