INGGRIS

Ada Ketimpangan, Pajak Capital Gains di Negara Ini Perlu Direvisi

Muhamad Wildan | Senin, 19 Februari 2024 | 19:00 WIB
Ada Ketimpangan, Pajak Capital Gains di Negara Ini Perlu Direvisi

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak ternyata hanya membayar pajak £508,308 atas penghasilan senilai £2,2 juta yang diperoleh pada tahun lalu. Meski berpenghasilan tinggi, tarif pajak efektif yang ditanggung Sunak hanya 23%.

Akibat rendahnya beban pajak yang ditanggung tersebut, pemerintah Inggris didesak untuk segera mereformasi kebijakan pajak atas capital gains yang selama ini berlaku.

"Inilah mengapa kita perlu memajaki capital gains secara pantas," kata Chief Executive Resolution Foundation Torsten Bell seperti dilansir Tax Notes International, dikutip pada Senin (19/2/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Saat ini, tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi terhadap wajib pajak berpenghasilan tinggi di Inggris sebesar 40% dan 45%. Adapun tarif khusus yang berlaku atas dividen sebesar 33,75% dan 39,35%.

Namun, tarif PPh yang berlaku atas capital gains yang diterima oleh wajib pajak berpenghasilan tinggi hanya 20%. Tarif tersebut berlaku atas capital gains dalam bentuk apapun selain dari properti residensial.

Akibat ketimpangan tarif itu, Sunak hanya membayar pajak senilai £359.240 atas capital gains senilai £1,79 juta. Adapun penghasilan berupa gaji perdana menteri, bunga, dan dividen senilai £432.884 dikenai PPh senilai £163.364.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Rendahnya pajak yang dibayar oleh Sunak bukan karena penghindaran pajak, melainkan mayoritas penghasilannya berasal dari aktivitas investasi. Untuk itu, penghasilan dari kekayaan dan penghasilan dari pekerjaan perlu diperlakukan sama," ujar Executive Director Tax Justice Network Robert Palmer.

Sementara itu, Founder Tax Policy Associates Dan Neidle menjelaskan ketimpangan perlakuan pajak atas penghasilan dalam bentuk upah dan penghasilan berbentuk capital gains mendorong wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak.

Bila wajib pajak berpenghasilan tinggi sama sekali tidak memiliki penghasilan dalam bentuk capital gains maka tarif pajak efektif yang ditanggung oleh wajib pajak tersebut bisa melebihi 47%.

"Besarnya selisih tarif dalam sistem pajak Inggris yang tidak adil dan mendorong wajib pajak untuk melakukan penghindaran," tutur Neidle. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja