Ilustrasi.
LONDON, DDTCNews - Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak ternyata hanya membayar pajak £508,308 atas penghasilan senilai £2,2 juta yang diperoleh pada tahun lalu. Meski berpenghasilan tinggi, tarif pajak efektif yang ditanggung Sunak hanya 23%.
Akibat rendahnya beban pajak yang ditanggung tersebut, pemerintah Inggris didesak untuk segera mereformasi kebijakan pajak atas capital gains yang selama ini berlaku.
"Inilah mengapa kita perlu memajaki capital gains secara pantas," kata Chief Executive Resolution Foundation Torsten Bell seperti dilansir Tax Notes International, dikutip pada Senin (19/2/2024).
Saat ini, tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi terhadap wajib pajak berpenghasilan tinggi di Inggris sebesar 40% dan 45%. Adapun tarif khusus yang berlaku atas dividen sebesar 33,75% dan 39,35%.
Namun, tarif PPh yang berlaku atas capital gains yang diterima oleh wajib pajak berpenghasilan tinggi hanya 20%. Tarif tersebut berlaku atas capital gains dalam bentuk apapun selain dari properti residensial.
Akibat ketimpangan tarif itu, Sunak hanya membayar pajak senilai £359.240 atas capital gains senilai £1,79 juta. Adapun penghasilan berupa gaji perdana menteri, bunga, dan dividen senilai £432.884 dikenai PPh senilai £163.364.
"Rendahnya pajak yang dibayar oleh Sunak bukan karena penghindaran pajak, melainkan mayoritas penghasilannya berasal dari aktivitas investasi. Untuk itu, penghasilan dari kekayaan dan penghasilan dari pekerjaan perlu diperlakukan sama," ujar Executive Director Tax Justice Network Robert Palmer.
Sementara itu, Founder Tax Policy Associates Dan Neidle menjelaskan ketimpangan perlakuan pajak atas penghasilan dalam bentuk upah dan penghasilan berbentuk capital gains mendorong wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak.
Bila wajib pajak berpenghasilan tinggi sama sekali tidak memiliki penghasilan dalam bentuk capital gains maka tarif pajak efektif yang ditanggung oleh wajib pajak tersebut bisa melebihi 47%.
"Besarnya selisih tarif dalam sistem pajak Inggris yang tidak adil dan mendorong wajib pajak untuk melakukan penghindaran," tutur Neidle. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.